Putussibau (Antara Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Baik itu untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan," kata Sudarmin di Mapolres Kapuas Hulu, Putussibau.
Hal tersebut menurut Kapolres bisa berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu kesehatan banyak orang, serta melanggar Undang-Undang yang berlaku.
"Untuk pembakaran hutan dan lahan tersebut ada beberapa undang-undang diantaranya UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, bagi orang yang melakukan pembakaran hutan atau lahan dikenakan hukuman 15 tahun penjara. Disamping itu juga ada Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan, jadi jangan main-main dengan kebakaran lahan," tegasnya.
Selain melanggar perundang-undangan yang berlaku, juga merupakan maklumat Kapolda Kalbar kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. "Alhamdulillah untuk di Kapuas Hulu ini belum ada titik api, jauh-jauh hari sudah diimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu melalui jajaran Polres Kapuas Hulu," jelasnya.
Menurut Sudarmin, dengan kondisi cuaca panas seperti ini puntung rokok saja bisa memicu terjadinya kebakaran. Apalagi tanah di Kabupaten Kapuas Hulu ini tanah gambut. "Musim kemarau ini cukup membahayakan terutama lingkungan, oleh sebab itu kita sama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan," pinta Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015