Mempawah (Antara Kalbar) -  Pihak legislatif dan eksekutif sepakat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tertentu yang sengaja membuat kekeliruan terhadap produk hukum yang dibuat pihak eksekutif atas rincian penjabaran  perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah  tahun anggaran 2015.
    
Sanksi tegas itu dapat berupa sanksi ringan atau berat hingga pemecatan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
   
Kesepakatan tersebut dirumuskan setelah hak angket atau hak bertanya DPRD Mempawah membahas Perbup nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Perbup Mempawah nomor 41 tahun 2015 tentang penjabaran APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 dan dihadiri seluruh fraksi, pihak eksekutif lainnya dan sejumlah wartawan yang mengikuti proses hak angket di ruang paripurna DPRD Mempawah.
    
"Perlu dipahami perbup yang dibuat haruslah mengacu pada perda. Meski Nomenklatur Kabupaten Mempawah Penjabaran APBD dari cover itu sudah benar perubahan penjabaran. Tetapi dalam konten penjabaran itu keterangannya perubahan penjabaran, bukan penjabaran perubahan," ujar Ketua Fraksi NasDem Darwis Arafat, saat menggunakan hak angketnya kepada bupati Ria Norsan.
   
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Rahmad Satria mempersoalkan terjadinya selisih angka perubahan penjabaran APBD tahun angaran 2015. Hak Angket DPRD juga mempersoalkan Perbup Mempawah menyangkut kondisi darurat daerah hingga menyebabkan Silpa dalam perubah penjabaran APBD tahun anggaran 2015 cukup besar, yakni defisit anggaran mencapai Rp48 miliar.
    
"Ini persoalan dan sudah menimbulkan persepsi berbeda antara pihak legislatif dan eksekutif. Jadi kita harus ungkap ini secara terbuka dan siapa sebenarnya oknum yang melakukan kesalahan fatal sehingga kekeliruan redaksional perubahan penjabaran APBD yang seharusnya adalah penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2015," kata Rahmad Satria.
    
Atas kekeliruan redaksional dan penjabaran perubahan APBD tersebut pihak legislatif meminta pihak eksekutif segera melakukan perubahan.
   
"Jadi hak angket ini tolong jangan dipolitisir. Kami di DPRD tentu akan terus mendukung dan mengawal kebijakan pihak eksekutif sepanjang itu jelas dan sesuai ketentuan dan mekanisme yang jelas, karena semua itu harus dipertanggungjawabkan. Kita minta ini diluruskan dan diperbaiki dan selanjutnya persoalan tersebut akan dirumuskan dewan melalui Pandangan Akhir (PA) fraksi-fraksi di DPRD Mempawah. Selanjutnya akan kami konsultasikan ke Kemendagri RI di Jakarta," jelas Rahmad Satria.                                                                             

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015