Mempawah (Antara Kalbar) - Pihak eksekutif menegaskan penjabaran perubahan Anggaran Belanja Daerah (APBD) TA 2015 sudah dilakukan sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Berbagai produk hukum yang dituangkan dalam sejumlah perbup itu antara lain merupakan turunan yang dilandasi dengan Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015.
"Perbup nomor 13 tahun 2015 merupakan penyempurnaan Perbup nomor 41 tahun 2015 APBD tahun anggaran 2015, karena itu tidak benar penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2015 tanpa sepengetahuan pihak legislatif," kata bupati Ria Norsan.
Lebih lanjut ia menerangkan menyangkut rentang waktu diterbitkannya sejumlah perbup terhadap perincian perubahan APBD murni tahun anggaran 2015, dan dipastikan semua sudah sesuai mekanisme.
"Jadi tidak benar adanya dugaan APBD ganda atau adanya dana siluman dalam penyusunan perencanaan, melainkan sebagai bentuk penyempurnaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2015," kata dia.
APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 sebelumnya disetujui pihak legislatif sebesar Rp814 miliar lebih dengan defisit anggaran Rp17 miliar. Namun pasca perubahan kedua penjabaran perbup nomor 13 tahun 2015 perubahan penjabaran APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 itu bertambah menjadi Rp819 miliar lebih dengan asumsi pengeluaran pembiayaan tersebut untuk penyertaan modal di Bank Kalbar sebesar Rp5 miliar lebih dan pembiayaan buku sebesar Rp1,3 miliar lebih di pos Disdikpora Mempawah.
"Jadi semua sudah include dalam rancangan APBD. Tidak ada istilah dana siluman, tapi harus dilihat APBD itu dari item pembiayaan dan pembelanjaan, baru ditambahkan dan angkanya jelas sesuai dengan perincian," jelas Ria Norsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015