Sekadau (Antara Kalbar) - Rupinus, wakil bupati Sekadau periode 2010-2015, secara resmi tak lagi menyandang status sebagai PNS.

SK Presiden dengan nomor 000001/Kep.A/AP/26109/15 tertanggal 12 Juni 2015 itu dengan tegas menyatakan memberhentikan Rupinus dari pegawai negeri sipil (PNS). Sejak SK itu terbit, Rupinus tidak lagi tercatat sebagai PNS. 

Rupinus mulai menjadi PNS sejak 23 tahun silam. Selama itu, ia telah mengabdikan dirinya untuk melayani masyarakat dalam bidang pemerintahan. Berbagai jabatan telah ia duduki. 

Terakhir, Rupinus menjabat Camat Nanga Mahap pada tahun 2010 sebelum akhirnya terpilih sebagai wakil bupati pada pemilukada 2010 mendampingi Simon Petrus.

Diberhentikannya Rupinus sebagai PNS bukan karena indisipliner atau melanggar kode etik. Ia berhenti atas keinginannya sendiri. Karena, Rupinus kembali akan naik ring pada Pilkada 2015 bulan Desember nanti.
Kali ini—sesuai aturan baru—ia harus mundur dari PNS sebagai syarat mencalonkan diri. 

"Dengan SK Presiden ini saya resmi diberhentikan sebagai PNS," ucap Rupinus sambil menunjukkan SK pemberhentiannya.

Dia melanjutlan, bagi PNS, untuk mengajukan pensiun dini ada ketentuan khusus. Diantaranya yakni berusia minimal 50 tahun serta telah mengabdi paling dini 20 tahun.

Rupinus sendiri pada tahun 2015 ini genap berusia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 23 tahun 6 bulan hingga SK pemberhentiannya terbit.

"Sesuai ketentuan, saya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini," tuturnya.

Rupinus pensiun dengan pangkat terakhir pembina utama muda (IVC). Jika tidak maju sebagai kandidat calon bupati, Rupinus masih memiliki masa kerja 10 tahun atau hingga berusia 60 tahun karena ia sudah memasuki eselon II. Sedangkan eselon III kebawah pensiun saat berusia 58 tahun sesuai UU ASN.

Pewarta: Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015