Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak tetap berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi, kata Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Williarty.

"Komitmen dalam memberantas praktik korupsi tersebut ditunjukkan dengan sosialisasi ini dan ditindaklanjuti penyusunan AD-PPK (Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) di tahun 2015," kata Williarty saat membuka sosialisasi Perpres No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang di Pontianak, Selasa.

Selain itu, menurut dia, Pemkot juga telah membentuk tim pemantau independen pengadaan barang dan jasa, melakukan bedah APBD, dan juga sudah empat kali berturut-turut menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

"Kami juga sudah melaksanakan sistem basic akrual dalam tata kelola keuangan," ungkap Williarty.

Dia menambahkan adanya aksi itu dalam rangka menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkot dalam melakukan pencegahan kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara baik APBD maupun APBN.

Agar aksi tersebut dapat diimplementasikan SKPD dan pihak terkait diharapkan dapat disusun rencana tindak lanjut dengan melibatkan stakeholder terkait, katanya.

"Rencana tindak lanjut tersebut juga diharapkan dapat dituangkan dalam rencana kerja SKPD melalui langkah konkret, terukur dan terintegrasi sehingga menjadi pedoman SKPD dalam perbaikan pelayanan publik sekaligus," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Williarty menjelaskan sosialisasi Perpres No. 55/2012 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparatur sipil negara khususnya mengenai tindak pidana korupsi demi terlaksananya AD-PPK.

Tujuan sosialisasi tersebut, yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik berupa pencegahan maupun pemberantasan serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kata Williarty.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015