Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Anggota Komisi II DPR RI Sukiman mengingatkan penjabat bupati yang akan mengisi kekosongan pascahabisnya masa jabatan enam kepala daerah di Kalimantan Barat jangan terlibat kepentingan politik.
"Penjabat bupati ini untuk mengisi masa transisi kepemerintahan di kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak. Makanya penjabat yang ditunjuk harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan," kata anggota Komisi II DPR RI, Sukiman ditemui di Nanga Pinoh, Rabu.
Dikatakannya, penjabat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat, atau mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Ia melanjutkan, ini menjadi konsen DPR RI untuk melakukan pengawasan.
"Maka penjabat ini jangan sampai memiliki kepentingan tertentu. Tugasnya cukup agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Tidak perlu ikut dalam konteks politik, atau pergeseran kanan-kiri," ucapnya.
Sukiman mengatakan, khusus di Kalbar ia ingin melihat bagaimana para penjabat bupati yang ditunjuk di enam kabupaten, baik di Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu hingga Ketapang. Termasuk juga di kabupaten Sambas yang juga ikut menggelar pilkada serentak.
"Kami akan terus melihat. Ini nantinya akan menjadi masukan bagi kami dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan KPU. Semoga pelaksanaan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik," katanya.
Penjabat yang diberikan mandat, kata Sukiman, juga harus mampu menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Baik kenyamanan dan keamanan di tengah penyelenggaraan pilkada.
"Yang paling penting, silahkan pilkada laksanakan, silahkan demokrasi berjalan. Tapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Kenyamanan dan keamanan harus tetap terjaga dengan baik," katanya.
Bila nantinya muncul kebijakan diluar aturan, Sukiman menyatakan hal ini nanti akan menjadi konsen di Komisi II untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau ada hal –hal yang menyangkut di luar kewenangan para penjabat bupati ini, maka perlu diberikan teguran agar kembali pada aturan.
"Ini sifatnya umum, bukan hanya di Kalbar, tapi di seluruh Indonesia. Bila sukses pilkada, ini harus didahulukan daripada kepentingan partai, golongan, agama atau suku. Pilkada serentak sudah diatur dengan undang-undang," katanya.
Gubernur Kalbar Cornelis telah menunjuk enam kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kalbar untuk menjadi penjabat bupati di enam kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
Di Melawi sendiri, Penjabat Bupati Melawi akan ditugaskan kepada Hatta, Karo Dukcapil Setda Kalbar dan dilantik pada 19 Agustus mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Penjabat bupati ini untuk mengisi masa transisi kepemerintahan di kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak. Makanya penjabat yang ditunjuk harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan," kata anggota Komisi II DPR RI, Sukiman ditemui di Nanga Pinoh, Rabu.
Dikatakannya, penjabat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat, atau mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Ia melanjutkan, ini menjadi konsen DPR RI untuk melakukan pengawasan.
"Maka penjabat ini jangan sampai memiliki kepentingan tertentu. Tugasnya cukup agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Tidak perlu ikut dalam konteks politik, atau pergeseran kanan-kiri," ucapnya.
Sukiman mengatakan, khusus di Kalbar ia ingin melihat bagaimana para penjabat bupati yang ditunjuk di enam kabupaten, baik di Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang, Kapuas Hulu hingga Ketapang. Termasuk juga di kabupaten Sambas yang juga ikut menggelar pilkada serentak.
"Kami akan terus melihat. Ini nantinya akan menjadi masukan bagi kami dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan KPU. Semoga pelaksanaan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik," katanya.
Penjabat yang diberikan mandat, kata Sukiman, juga harus mampu menciptakan iklim dan suasana yang kondusif. Baik kenyamanan dan keamanan di tengah penyelenggaraan pilkada.
"Yang paling penting, silahkan pilkada laksanakan, silahkan demokrasi berjalan. Tapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Kenyamanan dan keamanan harus tetap terjaga dengan baik," katanya.
Bila nantinya muncul kebijakan diluar aturan, Sukiman menyatakan hal ini nanti akan menjadi konsen di Komisi II untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau ada hal –hal yang menyangkut di luar kewenangan para penjabat bupati ini, maka perlu diberikan teguran agar kembali pada aturan.
"Ini sifatnya umum, bukan hanya di Kalbar, tapi di seluruh Indonesia. Bila sukses pilkada, ini harus didahulukan daripada kepentingan partai, golongan, agama atau suku. Pilkada serentak sudah diatur dengan undang-undang," katanya.
Gubernur Kalbar Cornelis telah menunjuk enam kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kalbar untuk menjadi penjabat bupati di enam kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
Di Melawi sendiri, Penjabat Bupati Melawi akan ditugaskan kepada Hatta, Karo Dukcapil Setda Kalbar dan dilantik pada 19 Agustus mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015