Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mengimbau kepada semua pihak yang akan melakukan jual beli lahan untuk bisa teliti dan melibatkan RT, kepala dusun, lurah, atau camat untuk menghindari permasalahan dikemudian hari.

"Itu langkah pencegahan yang sudah kami laksanakan serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, agar tidak kecolongan dalam melakukan pembebasan lahan," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hemanus di Sungai Raya.

Tidak hanya itu, Hermanus juga meminta agar masyarakat yang mempunyai permasalahan terhadap lahan, untuk mempersiapkan dokumen serta memiliki bukti-bukti yang kuat sebelum melapor ke pihak berwajib.

"Semua pihak perusahaan dan masyarakat dalam posisi yang benar, kami akan dukung untuk melakukan penyelesaian hingga persidangan. Kita tidak mempunyai target yang muluk-muluk karena jika ada persoalan, kita akan proses cepat dan ditindaklanjuti ke pihak kecamatan hingga ke pemerintah," kata Hermanus.

Melihat banyaknya tumpang tindih lahan di Kabupupaten yang dipimpinnya itu, Hermanus juga meminta dengan BPN, agar bekerja dengan sebaik mungkin, agar tidak terus timbul permasalahan tumpang tindih lahan ini.

"Intinya perlu kehati-hatian, jangan sampai kecolongan dalam membuat sertifikat," katanya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, pembeli lahan harus mencari informasi lahan, baik kepemilikan, SKT, SPT maupun sertifikat. Tidak hanya itu, masyakat harus melakukan verifikasi supaya tidak ada permasalahan saat melakukan pembebasan lahan.

Melihat permasalahan seperti itu, Hermanus menambahkan, banyak kejadian dilapangan, kebanyakan lahan yang dibebaskan oleh pemiliknya, namun banyak persoalan yang muncul.

"Terutama anak-anaknya yang mengakui bahwa lahan itu tidak dibebaskan atau dijualnya. Begitu juga orang lain mengakui, bahwa tanah itu miliknya," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015