Polres Kubu Raya berhasil menangkap tiga kurir narkoba dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antarkabupaten di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antarkabupaten," ujar Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, di Sungai Ambawang, Kamis.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Ia menerangkan dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, lima butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.
Kemudian, hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, di mana satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.
Para pelaku kurir narkoba tersebut berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak..
"Penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR dari kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan menciduk AF di rumahnya di Pontianak," ungkap Ade.
Ade mengatakan jika saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam pada kasus ini.
Ketiga kurir lintas kabupaten ini dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.