Pontianak (Antara Kalbar) - Kodam XII Tanjungpura, Selasa, melimpahkan barang bukti BBM jenis solar diduga ilegal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

"Barang bukti belasan ribu liter BBM jenis solar non subsidi dari AKR sudah kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (10/8) untuk diproses lebih lanjut," kata Komandan Inteldam XII/TPR, Letkol (Cpl) Dedi Kurnia Harahap saat dihubungi di Pontianak, Selasa.

Dedi menjelaskan sebelum barang bukti BBM solar non subsidi yang diduga ilegal diserahkan ke Polda Kalbar, terlebih dahulu dilaksanakan klarifikasi.

"Solar non subsidi tersebut diamankan, Sabtu (8/8) sekitar pukul 12.00 WIB di tepian Sungai Kapuas, di Kecamatan Pontianak Utara. Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir dan kapal motor tidak bisa menunjukkan dokumen pemesan BBM tersebut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dan telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, diantaranya satu unit kapal bahari II yang kini masih berada di Pelabuhan Panca Pontianak Utara dengan muatan BBM jenis solar sebanyak 1.200 liter.

Kemudian, satu unit truk tangki dengan nomor polisi B 9317 BFU dengan muatan BBM jenis solar sebanyak 3.800 liter, dan satu unit mobil truk tangki nopol B 9026 BFU dengan muatan BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter, katanya.

Dedi menambahkan, kronologis hingga diamankannya satu kapal motor dan dua unit mobil tangki yang kedapatan sedang mengangkut dan memuat BBM solar non subsidi itu, yakni kedua mobil tangki itu sedang memuat BBM solar ke KM Bahari II, pada saat ditanyakan, kedua sopirnya, yakni berinisial Sa dan Sya, serta Kapten KM Bahari II tidak bisa menunjukkan dokumen terkait BBM tersebut, dengan alasan disimpan oleh pihak manajemen.

"Setelah dilakukan penahanan karena tidak memiliki dokumen, hasilnya, antara aktivitas bongkar muat BBM dengan dokumen pemesan berbeda tanggal, yakni pemesan BBM tanggal 11 Agustus, sementara aktivitas bongkar muat BBM tanggal 8 Agustus, sehingga kuat dugaan ini termasuk aktivitas ilegal," ujar Dedi.

Kini kasusnya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Dedi.

(A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015