Putussibau (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan pasangan calon pada pilkada setempat Desember mendatang untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang kampanye.
    Hal tersebut ditegaskan, Ahmad Yani S. Pd. I, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kapuas Hulu diruang kerjanya, Rabu.
    "KPU memfasilitasi empat item kampanye, yaitu, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan iklan. Iklan bisa di media cetak dan elektronik," kata Yani.
    Dijelaskan Yani, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) pada 24 Agustus mendatang, pasangan calon bupati-wakil bupati tidak dibolehkan berkampanye dengan memasang iklan maupun alat peraga kampanye, sebab semuanya dicetak dan dipasang oleh KPU.
    "Yang boleh dilakukan Paslon hanya kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan dan undang-undang. Jadi bentuk pemberitaan biasa, itu boleh," ucap dia.
    Ditambahkannya, iklan dalam bentuk apapun di media sudah difasilitasi oleh KPU. "Iklan oleh KPU itu bisa visi misi, foto-foto. Itu dilakukan selama 14 hari, selama masa kampanye," ujar dia.
    Adapun titik penyebaran baliho, spanduk maupun umbul-umbul kata Yani sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempah. Dengan ketentuan pemasangan tidak dekat rumah ibadah, sekolah serta bangunan milik pemerintah.
    "Lokasinya penyebaran APK sudah ada. Titik pembagian perkecamatan dan perdesa. Misal untuk pemasangan APK, baliho 5 buah maksimal di kabupaten, spanduk 2 buah maksimal di desa dan umbul-umbul 20 buah maksimal di kecamatan. Ini yang kita fasilitasi," paparnya.
    Yani menyebutkan, periode kampanye ditetapkan selama 101. Maka kesempatan tersebut lebih menekankan kepada Paslon supaya memperbanyak tatap muka dengan konstituennya. Sehingga Paslon bisa melihat  dan mendengar langsung aspirasi masyarakat dan kondisi ril di daerah.
    "Dengan begitu mereka bisa melihat langsung kondisi daerah. Terkait jadwal bisa kita sinkronkan, bisa dari Paslon itu yang buat, nanti tinggal kita atur lagi, sehingga tidak bentrok jadwal antar Paslon,” katanya.
    Menurut Yani, jika ditemukan pelanggaran tatacara kampanye itu, maka menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menindaknya. “Pelanggaran pemasangan APK bisa disanksi administratif. Namun dalam PKPU dipertegas ketika melakukan money politik dan memberi mahar akan disanksi tegas. Itu musti diproses di Pengadilan,” demikian Ahmad Yani.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015