Ngabang (Antara Kalbar) - Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Landak protes terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di PTPN XIII Ngabang.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Landak, Klemen Apui, mengatakan, berdasarkan isi memo dari Direktur Produksi PTPN XIII di Pontianak pada 7 Agustus 2015 tentang penetapan pembelian  TBS wilayah II untuk Agustus 2015.‬

‪Dimana dalam surat tersebut memerintahkan agar General Manager DKB II yang meliputi daerah Ngabang, Parindu, dan Kembayan, untuk membeli TBS pihak III periode Agustus dengan harga Rp1.100. Dengan demikian Apkasindo tidak terima jika surat itu benar adanya.‬

‪"Kita dari Apkasindo Kabupaten Landak tidak menerima, karena ini sudah bertentangan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Peraturan itu adalah Permentan nomor 98 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, kemudian Permentan nomor 14 tentang Pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun," ujar Klemen dalam keterangan persnya.

‪Sehingga menurutnya penetapan tersebut berlaku sepihak, hanya diperuntukkan bagi DKB II yang meliputi Ngabang, Parindu, dan Kembayan.

"Nah, apa dasar hukumnya dia berani menetapkan atau memerintahkan agar DKB II membeli TBS usia 10-20 tahun dengan harga Rp1.100 per kilo, kemudian dengan Indeks K 75, 04 persen," katanya‬.

‪Lanjutnya lagi, padahal Indeks K ini ditetapkan oleh tim di Kabupaten. Tetapi kenapa tiba-tiba menetapkan harga itu. Sementara TBS dibeli, sudah ditentukan satu bulan sebelumnya. Misalnya dari hasil penjualan CPO dan karnel di bulan Juli kemudian hasil Indeks K di bulan Juli, sehingga itulah yang menjadi pedoman pembelian TBS di bulan Agustus.‬

‪"Jadi tak ada hubungan dengan kalimat bahwa, pasar terus menurun sehingga tidak mampu daya beli dan seterusnya. Kita ada tim penetapan harga, jadi tidak bisa semena-mena," katanya‬.

‪Disampaikannya lagi, sebab bisa lihat di Permentan nomor 14 tentang pembelian TBS tentang tim penetapan harga TBS ada dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dinas provinsi dan kabupaten/kota, kemudian perusahaan perkebunan, wakil pekebun atau kelompok pekebun dan instansi terkait lainnya.‬

‪Penetapan harga pembelian TBS mempunyai tugas merumuskan harga, kemudian mengusulkan IDK kepada Gunernur. Memantau besaran IDK, melaksanakan penerapan menetapkan rendemen minyak sawit dasar CPO dan inti sawit. Memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS, menyampaikan rata-rata penjualan minyak pasar CPO.‬

‪"Ini ada tugas tim, jadi gak bisa direktur produksi PTPN XIII menetapkan harga dengan semau-mau dia. Kita minta pertanggungjawaban dia, sehubungan dengan penetapan harga yang sudah ditentukan oleh tim provinsi. Dia harus bisa menjelaskan, dan dia harus bertanggung jawab," harapnya‬

‪Dengan demikian kalau memo itu benar, TBS masyarakat sudah dibeli dengan harga Rp600 sampai 800 di kelompok petani. Kelompok koperasi atau kelompok petani mandiri yang mengadakan kontrak dengan PTP, membeli sawit ke lapangan dengan harga Rp600-800, akibat dari memo tersebut.‬

‪"Ini bisa mengadu domba antar petani, dan ini kalau tidak segera diklarifikasi pada saat gajian bisa mengundang keributan. Kedua, sama saja ini menolak pihak ketiga secara halus, ini sikap semena-mena, seolah kalian mau jual kami beli sekian," ungkapnya‬

‪Klemen berharap, karena aturan sudah dibuat dan negara kita ini negara beraturan. Jadi aturan itu dibuat untuk membuat keadilan, dan untuk menciptakan keadilan. Supaya perusahaan-perusahaan tidak semena-mena, sebab Permentan 98 sudah dibuat dan Permentan 14 dibuat.‬

‪"Kenapa Permentan itu dibuat, ini semata-mata untuk melindungi pada petani dan para pekebun. Supaya PKS tidak semau-maunya membeli TBS petani. Sekali lagi kami anggap memo ini adalah arogansi dan semena-mena, kita minta pertanggungjawabannya," tandas mantan anggota DPRD Landak ini. (Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015