Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Sejumlah desa di Kabupaten Melawi mulai menerima tahapan dana desa yang dikucurkan dari APBD. Pencairan tahap pertama dengan total 40 persen dari keseluruhan dana desa ini baru bisa dilakukan setelah aparatur desa menyelesaikan pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD pada tahun sebelumnya.
    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPD-Kesbangpol) Melawi, Junaidi di Nanga Pinoh, Kamis, mengungkapkan, walau tak seluruh desa sudah menyelesaikan APBDes, namun sebagian besar sudah mulai menerima pencairan dana.
    "Jadi kita sudah banyak menerbitkan rekomendasi dari BPMPD, terutama untuk desa yang sudah selesai membuat APBDes dan SPJ tahun lalu. Rekomendasi ini nantinya dibawa ke DPPKAD untuk pencairan dana desa. Untuk berapa desa yang sudah cair, yang mengetahuinya di DPPKAD Melawi," ujar dia.
    Junaidi menerangkan, pencairan dana desa yang bersumber dari APBN memang baru dicairkan untuk tahap satu saja. Besarannya mencapai 40 persen dari total dana desa yang akan diterima. Sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD saat ini sudah mulai pencairan untuk tahap kedua.
    "Karena untuk tahap satu sudah dicairkan pada Mei lalu. Sedangkan pada Agustus dicairkan tahap dua. ADD ini lebih banyak untuk gaji dan operasional desa," terangnya.
    Kendati banyak desa sudah memproses pencairan dana desa tahap satu, Junaidi belum bisa memastikan desa tersebut sudah mulai melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan di dalam APBDes yang telah mereka susun.
    Alasannya, masih banyak kepala desa yang bingung dan tak tahu cara untuk mengelola dan membuat SPJ atas kegiatan dan program tersebut. "Mau melaksanakan kegiatan seperti fisik untuk buat jalan atau jembatan kan harus susun RAB dulu. Harus lelang. Nah, kalau tidak didampingi, manalah kades kita tahu, apalagi banyak kades juga sudah tua-tua,” katanya.
    Hambatan utama, terang Junaidi adalah ketiadaan pendamping desa yang mestinya bisa memberikan pendampingan dan penjelasan dalam pelaksanaan dana desa. Sementara pendamping desa saat ini baru dilakukan rekruitmen.
    "Kalau ada pendamping mungkin tidak terlalu banyak hambatan karena ada yang mendampingi untuk pengelola dana desa," katanya.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015