Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan (ASIK) Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Irma Syarifah menyatakan, saat ini warga sudah bisa memberikan penilaian terkait pelayanan publik di suatu pemerintah kabupaten/kota di Kalbar.
"Dengan telah diluncurkannya ASIK, masyarakat kini sudah bisa turut berpartisipasi dalam memberikan penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik suatu kabupaten/kota," kata Irma Syarifah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan pelayanan publik prima telah menjadi kebutuhan pokok warga. Kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan harapan tersebut membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat.
"Sehingga kini Ombudsman RI Kalbar telah meluncurkan ASIK dalam mengikutsertakan masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan publik suatu daerah.
Menurutnya sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Selain itu komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi, yakni persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan.
"Sesuai dengan Pasal 21 UU Pelayanan Publik, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dimulai sejak penyusunan standar pelayanan publik itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priadi menyatakan sejak Januari hingga Juli 2015, pihaknya telah menerima sebanyak 133 laporan terkait pelayanan publik dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.
"Dari sebanyak 133 laporan itu, melalui tiga model pelaporan, yakni melalui telepon sebanyak tiga laporan, surat 25, media 36, investigasi inisiatif dua, melalui email satu, dan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Kalbar di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak," katanya.
Agus menjelaskan, kalau dipersentase, model pelaporan terkait pelayanan publik tertinggi dengan datang secara langsung sebesar 50 persen, disusul melalui media massa 27 persen, surat 19 persen, telepon dua persen, dan melalui email dan inisiatif sendiri masing-masing satu persen.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Dengan telah diluncurkannya ASIK, masyarakat kini sudah bisa turut berpartisipasi dalam memberikan penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik suatu kabupaten/kota," kata Irma Syarifah di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan pelayanan publik prima telah menjadi kebutuhan pokok warga. Kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan harapan tersebut membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat.
"Sehingga kini Ombudsman RI Kalbar telah meluncurkan ASIK dalam mengikutsertakan masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan publik suatu daerah.
Menurutnya sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Selain itu komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi, yakni persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan.
"Sesuai dengan Pasal 21 UU Pelayanan Publik, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dimulai sejak penyusunan standar pelayanan publik itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priadi menyatakan sejak Januari hingga Juli 2015, pihaknya telah menerima sebanyak 133 laporan terkait pelayanan publik dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.
"Dari sebanyak 133 laporan itu, melalui tiga model pelaporan, yakni melalui telepon sebanyak tiga laporan, surat 25, media 36, investigasi inisiatif dua, melalui email satu, dan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Kalbar di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak," katanya.
Agus menjelaskan, kalau dipersentase, model pelaporan terkait pelayanan publik tertinggi dengan datang secara langsung sebesar 50 persen, disusul melalui media massa 27 persen, surat 19 persen, telepon dua persen, dan melalui email dan inisiatif sendiri masing-masing satu persen.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015