Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang membawahi sembilan kantor pelayanan menggunakan senjata api buatan PT Pindad, kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalbar Nirwala Dwi Heryanto.
"Saat ini kami sudah mendapat senjata pengganti buatan PT Pindad dari sebelumnya menggunakan senjata api buatan luar negeri," kata Nirwala Dwi Heryanto di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, senjata api tersebut diberikan oleh negara kepada petugas Bea Cukai dalam rangka untuk melindungi diri saat menjalankan tugasnya sebagai penjaga atau pelayanan di pintu perbatasan dengan negara tetangga.
Adapun jumlah senjata api yang diberikan untuk anggota Bea Cukai Wilayah Kalbar dan Kalteng, untuk senjata laras panjang model SBC 1 kaliber 222 sebanyak 20 pucuk dengan jumlah sebanyak 920 peluru, dan senjata api laras pendek atau pistol model P3A kaliber 32 sebanyak 85 pucuk dengan dua jenis amunisi, yaitu peluru tajam sebanyak 4.53 butir dan peluru karet sebanyak 2.716 butir.
Nirwala menambahkan senjata api tersebut dipergunakan untuk mempersenjatai petugas Bea Cukai dalam rangka melindungi diri saat bertugas di lapangan.
(U.A057/B015)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saat ini kami sudah mendapat senjata pengganti buatan PT Pindad dari sebelumnya menggunakan senjata api buatan luar negeri," kata Nirwala Dwi Heryanto di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, senjata api tersebut diberikan oleh negara kepada petugas Bea Cukai dalam rangka untuk melindungi diri saat menjalankan tugasnya sebagai penjaga atau pelayanan di pintu perbatasan dengan negara tetangga.
Adapun jumlah senjata api yang diberikan untuk anggota Bea Cukai Wilayah Kalbar dan Kalteng, untuk senjata laras panjang model SBC 1 kaliber 222 sebanyak 20 pucuk dengan jumlah sebanyak 920 peluru, dan senjata api laras pendek atau pistol model P3A kaliber 32 sebanyak 85 pucuk dengan dua jenis amunisi, yaitu peluru tajam sebanyak 4.53 butir dan peluru karet sebanyak 2.716 butir.
Nirwala menambahkan senjata api tersebut dipergunakan untuk mempersenjatai petugas Bea Cukai dalam rangka melindungi diri saat bertugas di lapangan.
(U.A057/B015)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015