Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan dua penipu yang mengaku sebagai anggota polisi dengan menerbitkan sertifikat satpam yang telah menipu puluhan korbannya, yakni HS dan EM, kata Kepala Bidang Humas Polda, AKBP Arianto.

"Dalam memperdayai korbannya, tersangka HS mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Utara, dan berbekal stempel Dir Binmas Polda Kalbar, serta pistol gas jenis Airguns," kata Arianto di Pontianak, Kamis.

Arianto menjelaskan, tersangka HS ditangkap di sebuah hotel di Pontianak, Rabu (26/8), dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, delapan buah sertifikat satpam palsu, tujuh buah kartu satpam, tujuh buah kartu borgol, serta pistol gas jenis Airguns berikut lima butir pelurunya.

Kemudian hasil pengembangan lebih lanjut, yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Kalbar, juga turut diamankan tersangka EM yang tinggal di Jalan Pembangunan Kompleks Arini II, Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya, sebagai pembuat berbagai sertifikat palsu serta KTA Satpam yang juga palsu itu.

Arianto menambahkan di tangan tersangka EM diamankan barang bukti, yakni empat buah sertifikat, 10 buah KTA Satpam, 11 buah kartu tanda penggunaan borgol, satu buah stempel kapolda, satu stempel Dir Binmas, satu buah bantalan stampel, uang tunai Rp1,5 juta, HP, serta satu printer merk Canon.

"Dari pengakuan kedua tersangka, sudah sekitar 50 kali membuat sertifikat Satpam dan KTA Satpam dengan biaya sekitar Rp2 juta," ujar Arianto.

Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, kata Kabid Humas Polda Kalbar.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015