Sampang (Antara Kalbar) - Warga asal Kalimantan Barat ditangkap Tim Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

Pemuda berinisial MS (20) warga Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ditangkap bersama dua orang temannya asal Kabupaten Sampang yang juga menjadi pengedar obat terlarang.

"Teman MS yang juga kami tangkap ini berinisial MI (33) warga Kecamatan Ketapang, dan MA (30) warga Dusun Semetan, Desa Temoran, Kecamatan Omben," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady di Sampang, Senin.

Arief menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

MS dan MI ditangkap pada 6 September 2015 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada pelanggannya.

Polisi saat itu juga mengamankan barang bukti narkoba seberat 5,27 gram yang sengaja dibungkus di dalam tisu. "Jadi mereka ini sebagai pengedar," tegas Arief.

Sedangkan tersangka MA ditangkap petugas di sebuah rumah kosong di Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben.

Dari tangan tersangka MA ini, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, serta uang tunai Rp371.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengungkap jaringan mereka ini, terutama kaitannya dengan jaringan narkoba sebelumnya yang juga berhasil kami tangkap," kata Kasat Narkoba Arief Kurniady menjelaskan.

(KR-ZIZ/N005)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015