Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Inderagiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Bripka Heru Restu Pratama lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Polres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti keseriusan dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Menurutnya tidak ada toleransi bagi yang melanggar.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan PTDH dilakukan dalam upacara di Lapangan Apel Markas Polres Inhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat. Kapolres memimpin langsung kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Pada prosesi PTDH terlihat momen paling emosional ketika Kapolres Fahrian menyilangkan foto personel yang dipecat. Hal ini sebagai simbol berakhirnya masa dinas yang bersangkutan akibat pelanggaran berat.
Dikatakannya Bripka Heru dipecat setelah terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Melalui pemberhentian tersebut, Kapolres kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas. AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya.
