Sekadau (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akhirnya menyudahi polemik pilkada dengan kubu Yansen Akun Efendy.

Dalam rapat pleno terbuka yang dihelat di aula KPU Sekadaus, Rabu, KPU memutuskan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sekadau Yansen Akun Efendy-H Saharudin lolos sebagai peserta pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2015.

Keputusan ini sekaligus menggugurkan keputusan sebelumnya yang menyatakan Yansen-Sahar tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana tertuang dalam SK KPU Sekadau nomor 78/Kpts/KPU-Kab/019.435718/2015, KPU Sekadau kala itu menyatakan Yansen-Sahar tidak lolos dalam syarat administrasi menyusul polemik legalitas LHKPN milik Saharudin.

"Pihak kita harus berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Kalbar dan KPU RI sebelum menetapkan putusan tersebut. Karena KPU sifatnya hierarki, jadi kami harus koordinasi dulu ke provinsi dan pusat," kata Ketua KPU Sekadau, Gusti Mahmud Buang.

Penetapan pasangan Yansen-Sahar sebagai kandidat pasangan calon mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Kandidat lain yang sudah terlebih dahulu lolos diundang untuk menghadiri momen tersebut. Setelah resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada 2015, pasangan Yansen-Sahar akan menyusul tiga pasangan calon lainnya.

Dengan demikian, Pilkada tahun ini akan diikuti empat pasangan calon. Yansen-Sahar secara otomatis mendapat nomor urut 4. Sebab, nomor urut 1, 2 dan 3 sudah dimiliki kandidat lain.

"Hari ini sekaligus pencabutan nomor urut untuk pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Mahmud Buang.

(Gansi/N005)

Pewarta: Gansi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015