Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Su (49) karena menimbun sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.

"Penangkapan tersangka Su warga Desa Kelompu, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau itu dipimpin Kasubdit I Direskrim Polda Kalbar Kompol Ferdy Irawan bersama Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Supri," kata Arianto di Pontianak, Jumat.

Arianto menjelaskan ditangkapnya tersangka Su karena telah menimbun dan menggunakan pupuk bersubsidi untuk keperluan kebun sawit miliknya sendiri.

Sebanyak delapan ton pupuk bersubsidi tersebut terbagi dalam 160 karung, dengan berat per karung masing-masing 50 kilogram, katanya.

"Sedianya yang berhak dan hanya bisa menggunakan pupuk bersubsidi adalah kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Kembayan yang masuk dalam RDKK penerima pupuk," ujarnya.

Sementara tersangka Su bukanlah anggota atau pengurus Poktan, sehingga tidak berhak menerima pupuk bersubsidi itu, kata Arianto.

"Saat ini delapan ton pupuk bersubsidi tersebut sudah diamankan di Mapolda Kalbar sebagai barang bukti, dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar.

Tersangka diancam pasal 6 ayat 1 huruf a UU Darurat No. 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Jo Permendagri No. 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan Jo pasal 480 KUHP, kata Arianto.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015