Pontinak (Antaranews Kalbar) - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalimantan Barat segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) karena hal itu akan menjadi syarat penerbitan kartu tani sebagai syarat pembagian pupuk bersubsidi.
"Mulai tahun ini, petani yang berhak mendapat bantuan untuk pupuk subsdi harus menggunakan kartu tani. Jika itu tidak maka tidak bisa disalurkan. Kartu tani memegang peranan penting dalam hal penyebaran pupuk bersubsidi dan program pemerintah lainnya. Itu usaha untuk menjaga dan meningkatkan usaha pertanian Indonesia," ujar Kadistan TPH Kalbar, Heronimus Hero saat Rakor dan Updating RKK dalam e-RDKK Kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan bahwa terkait dengan hasil penyusunan RDKK dan e-RDKK tentang pupuk bersubsidi di Kalbar saat ini memang masih ada evaluasi.
"Dari sisi kuota tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu karena acuan lahan kita tahun kemarin yakni 500 ribuan hektare lahan sawah," kata dia.
Hero menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Mentri Agraria dan dan Tata Ruang tentang perluasan lahan maka lahan di Kalbar berkurang hampir separuh. Hal itu tentu berpengaruh pada pupuk subsidi.
"Adapun lahan persawahan kita yang berjumlah hanya sekitar 155 ribu lahan yang sudah di rivew dan untuk pupuk diresionalisasi menjadi setangahnya yaitu 78 ribu ton," kata dia.
Sementara itu untuk pembagian pupuk bersubsidi di Kalbar berjumlah 138 ton. Dari pupuk tersebut hanya terdapat 5 jenis pupuk untuk 5 sub sektor.
"Untuk jenis pupuk antaranya Pupuk Organik, Pupuk Orea,Pupuk NPK, Pupuk Sp36, Pupuk Za. Sedangkan untuk 5 sub sektor tersebut yaitu, Pangan, Perikanan, Perternakan, Perkebunan dan Hortikulkura,"ujar dia.
Ia menambahkan pupuk yang ada tersebut akan didistribusikan ke 14 Kabupaten se- Kalbar dan mengacu dari penetapan yang sudah di keluarkan.
"Sebenarnya penetapan ini sangat merugikan kita. Akan tetapi kita sudah melakukan rasionalisasi untuk menggunakan angka 2018,"kata dia.
Pembagian pupuk bersubsidi melalui kartu tani
Kamis, 21 Februari 2019 16:02 WIB