Putussibau (Antara Kalbar) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak telah memutuskan dugaan pemalsuan 9 dokumen sertifikat oleh BPN yang terbit di tanah pemda di Desa Dasa Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.
    Kuasa Hukum Pemda Kapuas Hulu Asmaniar SH mengatakan, hakim PTUN Pontianak menilai, terbitnya sejumlah sertifikat tersebut menyalahi prosedur.
    “Putusannya Kamis (17/9) malam di PTUN. Bahwa yang kita gugat sertifikat-sertifikat yang berada di atas tanah kita (Pemkab Kapuas Hulu), kemudian dibuat dengan cara yang secara tata usaha negara salah,” ujar Asmaniar SH, Jumat
    Hakim PTUN, kata Asmaniar, mengeluarkan putusan setelah melihat bukti-bukti di persidangan. Baik bukti yang dikeluarkan oleh penggugat maupun bukti-bukti yang dikeluarkan tergugat.     
    “Maupun bukti-bukti tergugat intervensi, berupa buku-buku tanah, surat-surat ukur, sertifat-sertifikat itu sendiri, yang merupakan turunan dari buku tanah, ternyata memang dibuat menyalahi administrasi,” paparnya.
    Selain itu, lanjut Asmaniar, berdasarkan kesaksian Febri selaku Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Kapuas Hulu saat itu, dibeberapa buku tanah tersebut tidak pernah yang bersangkutan menandatanganinya.
    “Pengakuan Febri di ruang sidang yang sudah dipetik dalam putusan PTUN, bahwa dia tidak pernah menandatangani dan bahkan melihat buku-buku tanah itu. Bahkan terhadap beberapa sertifikat dia pernah menolaknya, karena tanah yang dimohon pihak-pihak itu adalah tanah Pemda,” terang Asmaniar.
      Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sembilan sertifika ini, Pemda Kapuas Hulu telah membuat laporan pidana di Polres Kapuas Hulu. Dimana mantan Kepala BPN setempat telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
    “Setahu saya baru hanya satu tersangka, dan seharusnya bisa lebih dari satu, karena menurut saya ini pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh satu orang,” ucapnya.
    Asmaniar menyayangkan, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hifni sampai saat ini belum ditahan.
    “Apa lagi yang ditunggu pihak Polres, jangan sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka tapi main-main dengan itu," tegas Asmaniar
      Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, kepolisian sudah memanggil mantan kepala BPN Hifni untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
      "Agustus kemarin kami panggil dan diperiksa Hifni sebagai tersangka di Pontianak, yang bersangkutan cukup kooperatif. Karena memang sebelumnya sudah dua kali kami panggil dan statusnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat
      Siswadi memastikan, minggu depan berkas pemeriksaan terhadap Hifni sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Putussibau.       
    “Statusnya memang sudah tersangka. Yang penting kami kirim dulu berkasnya ke Kejaksaan untuk tindaklanjutnya,” tegasnya.
    Sementara itu, Kurniadiono, Plh BPN Kapuas Hulu mengungkapkan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang ada. "Inikan baru putusan tingkat pertama, kami pasti lakukan banding," katanya.
      Pengajuan banding nanti kata Kurniadiono akan dilakukan Minggu depan. Alasan banding dilakukan karena ada rasa ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Selain itu, pihaknya sebagai tergugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp20 an juta.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015