Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Pejabat Bupati Melawi Hatta menerbitkan surat keputusan nomor 500/225/2015 yang memberhentikan Pakanuddin sebagai Direktur PDAM Tirta Melawi karena sudah melampaui batas usia yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
Pakanuddin dilantik sebagai Direktur pada tahun 2012 dan berdasarkan lama jabatan ia sepatutnya purna tugas pada September 2016.
Perpisahan dan penyerahan jabatannya dilakukan pada Jumat (15/9).
"Saya terima SK pemberhentian pada 15 September," kata Pakanuddin.
Saat itu hadir Sekda Melawi Ivo Titus Mulyono dan karyawan PDAM. Pakanuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf, kepada jajaran PDAM dan dewan pengawas. Dikatakannya, walau PDAM Tirta Melawi masih dalam kategori kurang sehat, namun kini kondisinya jauh lebih baik dibandingkan saat awal-awal ia masuk ke PDAM.
"Di Kalbar, hampir tak ada PDAM yang sehat, kecuali PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Yang lainnya sama seperti kita, rata-rata masih sakit. Tapi PDAM Melawi sudah banyak berkembang tiga tahun ini. Yang tadinya kantor ngontrak, sekarang sudah ada kantor sendiri. Unit juga sudah punya kantor seperti Sayan, Sokan dan Kotabaru," katanya.
Pakanuddin sendiri menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Pj Bupati soal PDAM Melawi yang hingga kini masih terus merugi dan mendapatkan bantuan dari Pemda. Padahal, ujar Pakan, PDAM ini adalah milik Pemda Melawi juga.
"Pernyataan beliau, kenapa PDAM dibantu, harusnya tidak dibantu. Padahal perusahaan ini tanggung jawab Pemda. Lagipula kalau dia sakit, apa mungkin dibiarkan mati. Karena PDAM berkecimpung di layanan sosial. Masalah air adalah kebutuhan dasar dan hajat hidup orang banyak," keluhnya.
Dijelaskan Pakan, PDAM Melawi masih terus merugi karena sumber air bersih yang terbatas. Jaringan air bersih Poring yang dibangun dengan nilai miliaran rupiah, kini tak berfungsi.
PDAM pun terpaksa menggunakan air Sungai Pinoh sebagai sumber air baku yang kemudian diolah melalui instalasi pengolahan air (IPA) di Tanjung Lay dan Serundung. Pengolahan ini membutuhkan dana yang besar, terutama untuk membayar listrik karena air harus disedot untuk kemudian dialirkan ke pelanggan.
"Tarif pelanggan juga masih rendah. Hanya Rp1.600 per kubik. Kalau mau untung mesti dinaikkan. Paling tidak naik sampai Rp2.500," ujarnya.
Sebagai mantan direktur, Pakan juga berharap program penyertaan modal dari Pemkab Melawi ke PDAM jangan sampai berhenti.
Karena bila dihentikan maka PDAM akan semakin bermasalah. Saat musim kemarau seperti sekarang, kalau tidak ada dana penyertaan, maka sulit membangun sistem distribusi air. Belum lagi masalah sistem perpompaan.
"Kalau saya diberhentikan sih saya malah terima kasih. Karena tak nyaman mengelola PDAM ini. 24 jam HP berdering kalau ada pipa bocor. Saya hanya kesal kalau PDAM dibilang tidak ada apa-apa padahal kami sudah kerja keras," ucapnya lagi.
Sementara itu, Sekda Melawi Ivo Titus Mulyono yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM menjelaskan pemberhentian Pakanuddin oleh Pj Bupati lebih karena faktor usia.
Dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 disebutkan jabatan direksi berakhir saat yang bersangkutan berusia 60 tahun.
"Pak Pakanuddin sekarang sudah lebih dari 61 tahun. Itu alasan Penjabat Bupati memberhentikan beliau. Sebenarnya masa jabatannya sampai 2016," terangnya.
Soal pengganti Pakanuddin, Ivo mengungkapkan sampai saat ini belum ada Plt yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan direktur.
Padahal bila tak ada Plt, maka pencairan dan pengelolaan keuangan serta sejumlah kebijakan tak akan berjalan.
"Plt harusnya segera. Karena pencairan uang harus ada direktur, setidaknya Plt," katanya.
Untuk direktur definitif, jelas Ivo, harus melalui proses fit and proper test. Prosesnya juga tidak sebentar karena harus melibatkan pihak ketiga.
Nantinya juga dari fit and proper test akan diajukan tiga nama calon yang akan dipilih satu sebagai direktur PDAM.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015