Sintang (Antara Kalbar) - Setelah dilantik oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat AKBP Suryono pada 14 September 2015 di Pontianak, Agus Akhamdin, SE, M. Si secara resmi melepas jabatan lamanya yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. 

"Yang unik, Sintang satu-satunya BNN Kabupaten di Kalbar yang dipimpin oleh kalangan sipil. Di daerah lain BNN Kabupaten dipimpin anggota Polri minimal berpangkat Komisaris Polisi. 

Ini yang menjadi tantangan saya untuk mampu bekerja dengan baik," jelas Agus Akhmadin dihadapan peserta apel pagi di Kantor Bupati Sintang, Senin. 

“Saya mohon pamit dan permohonan maaf saya kepada seluruh pejabat dan staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Meskipun saya masih bertugas di Sintang. 

Untuk sementara ini kami masih menumpang di Sekretariat Daerah namun kami sudah mengajukan peminjaman eks Kantor Satpol PP di samping rumah jabatan Bupati Sintang untuk menjadi Kantor BNN Kabupaten Sintang.

Mudah-mudahan Ibu Sekretaris Daerah berkenan meminjamkan kantor tersebut kepada kami," tambah Agus Akhmadin. 

Agus Akhmadin menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, maka BNN Kabupaten Sintang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP. 

"Tugas kami adalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sintang,” tambahnya. 

Susunan Organisasi BNNK/Kota berasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 terdiri dari Kepala dengan eselon III a, Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Kepala Seksi Pemberantasan.

"Untuk kasi-kasi sudah terisi, tinggal Kasi Pemberantasan yang belum terisi karena harus dipegang oleh anggota Polri dengan pangkat AKP," jelas Agus Akhmadin. 
 
Kedudukan, Tugas dan Fungsi BNN Kabupaten Sintang sesuai Pasal 22 disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepegawaian Badan Narkotika Nasional pada Pasal 2 dijelaskan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari instansi pemerintah terkait dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Indonesia dan Kabupaten Sintang khususnya pada kondisi darurat narkoba dimana jumlah pengguna narkoba meningkat pesat dan menjadi bom waktu yang memerlukan rencana aksi pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi korban narkoba.

Berdasarkan data BNN dan Polri, saat ini ada sebanyak 43.767 tersangka kasus narkoba atau meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 35.436 kasus.

Peningkatan serupa juga terjadi pada kalangan penyalahguna narkoba. Sementara itu, jumlah pengguna narkoba tahun 2008 di Indonesia masih sebanyak 3,3 juta jiwa dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 4,5 juta jiwa.

Pada tahun 2015 diprediksi jumlah pengguna narkoba meningkat menjadi 5,2 juta jiwa.

Penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi salah satunya adalah narkoba. 

Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. 

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015