Putussibau (Antara Kalbar) - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK memastikan proses sidang atas kepemilikan STNK dan pajak kendaraan dinas Bupati Kapuas Hulu yang diberi tilang saat gelar razia di Jalan Komyos Sudarso, Senin kemarin.
    "Aturan Lantas begitu, tetap, kalau sudah ditilang akan disidang. Karena pada saat ditemukan, faktanya STNK pajaknya mati," tegas Sudarmin di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa
    Kapolres meluruskan, ditilangnya mobil dinas Bupati tidak ada unsur politik.     Menurutnya, gelar razia tersebut untuk ketertiban administrasi kendaraan, baik roda dua dan empat yang pernah dilakukan jauh hari sebelumnya.
    "Sasaran kita roda dua, empat dan enam. Masih banyak kendaraan kita yang mungkin mati pajak, banyak pengendara yang tidak dilengkapi surat menyurat dan SIM dan itu ditemukan," kata Sudarmin.
    Pria yang sebelumnya bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar ini menegaskan, siapapun yang menjadi pelanggar lalu lintas tetap dijaring ketika digelarnya razia. "Apalagi razia itu melibatkan semua unsur, Dispenda, Dishub, dan Polres Kapuas Hulu dalam rangka HUT Satlantas," ungkap Sudarmin.
      Hanya saja, saat itu kata Sudarmin mobil dinas Bupati melintas di jalur tempat digelarnya razia. "Memang yang diperlihatkan STNK dari tahun 2011 mati. Sehingga harus kita tilang dan masyarakat melihat dalam pelayanan kita tidak ada pilih kasih," tegas pria lulusan AKPOL 1997 ini.
    Ditempat sama, Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Anita Magdalena Sitinjak menegaskan sidang atas penilangan kendaraan yang dijaring itu dilakukan tanggal 7 Oktober 2015 mendatang "Karena hasil razia beberapa hari sebelumnya juga ada dan akan sidang nanti," ucapnya.
      Anita mengakui keabsahan STNK yang ditunjukan sopir mobil dinas bupati tersebut tidak sesuai bilamana ada yang menyatakan ada STNK asli yang pajaknya masih hidup.
"Karena memang kita temukan itu ketika merazia. Kita sudah cek di STNK, nomor rangka, nomor mesin sama," kata dia.
      Dijelaskan Kasatlantas, ketentuan pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis dikenakan pasalnya 271. "Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelengkapan tidak sah," kata Kasat.
    Anita memastikan tidak ada pengecualian proses terhadap jenis kendaraan antara dinas maupun umum. Baik dalam pengurusan pajak dan kelengkapan administrasi kendaraan.
    Ditambahkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kapuas Hulu Mohd Zaini memastikan BPKB mobil dinas Bupati Kapuas Hulu Toyota Camry KB 1 F ada di dinasnya. "BPKB memang harus masuk diserahkan SKPD yang bersangkutan menyerahkan ke kita," kata Moh Zaini.
      Zaini mengaku juga tidak mengetahui persis soal dua kendaraan dinas Bupati sudah dibayar atau belum pajaknya. "Saya juga kesal kemarin, saya belum tahu juga kalau sudah bayar pajkak atau belum. Pemeliharaan itu ada di SKPD yang bersangkutan," pungkasnya.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015