Sanggau (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Kabupaten Sanggau mengamankan seorang wanita berinsial Ai dan seorang warga Entikong, FP Rabu (25/9) lalu.
    
Ai diamankan petugas di salah satu kamar penginapannya berada jalan raya Malindo, Entikong. Kemudian, FP diamankan petugas di rumahnya setelah mendapatkan keterangan dari Ai
    
"Pelaku Ai seoarang wanita ini, diamankan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diamankan, anggota menemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket," terang Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S Ik melalui Humas Polres Sanggau AIPTU H Manurung.
    
Dibeberkan, informasi yang diperoleh dari Ai langsung dikembangkan dan kembali mengamankan seorang laki-laki FP dan menemukan 3 paket sabu. “Hasil pengembangan anggota berhasil mengamankan FP. Nah menurut tersangka ini BB tersebut di beli dari Hendra tepatnya di belakang terminal bus Entikong,” beber Manurung.
    
Kemudian, para tersangka langsung diamankan di Mapolsek Entikong bersama dengan BB berupa diantaranya empat paket sabu, bong atau alat hisap, uang senilai Rp350 ribu, buku tabungan, plastik klip putih, kotak handphone, tas warna hitam, botol fanbo dan korek api.
    
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Polsek Entikong. Terpisah, Jana S Sos, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau mengapresiasi pihak kepolisian dan masyarakat yang telah berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut.    
    
“Kabupaten Sanggau ini memang sudah darurat narkoba. Untuk memberantasnya jelas memerlukan kerja sama semua elemen yang ada,” tegasnya.
    
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, terlebih narkoba sudah beredar hingga ke dusun-dusun. Untuk itu, Ia meminta agar pelaku dan pengedar narkoba dihukum sesuai dangan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015