Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meluncurkan layanan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor untuk masyarakat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Pembuatan e-paspor sangat mudah, hanya membutuhkan waktu 10 menit. Tadi saya telah membuat foto biometrik," kata Penjabat Bupati Sanggau Suherman usai mengikuti peluncuran layanan pembuatan e-paspor di Sanggau, Kamis.
Suherman menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sanggau mendukung layanan pembuatan e-paspor yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Layanan e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi.
"Silahkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan segera membuat e-paspor di Kantor Imigrasi Sanggau," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semarajaya menjelaskan dari 126 Kantor Imigrasi di Indonesia, saat ini sudah ada 24 kantor yang meluncurkan layanan pembuatan e-paspor.
Ia menjelaskan pemegang e-paspor nantinya akan mendapatkan keuntungan bebas visa selama 15 hari ke negara yang telah ditunjuk.
"Free visa itu tidak berlaku untuk seluruh negara. Hanya beberapa negara," katanya.
Gede mengatakan pembuatan e-paspor tidak perlu mengantri lama. Pemilik e-paspor saat memeriksa paspor bisa melalui auto gate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ia mengimbau para pemegang paspor lama agar beralih ke e-paspor untuk mendapatkan segala kemudahan dan bebas visa ke negara yang telah ditunjuk.