Pontianak  (Antara Kalbar) - Komando Daerah Militer XII Tanjungpura, Senin, musnahkan sebanyak 335 senjata api ilegal rakitan yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela sejak tahun 2013 hingga 2015, kata Pangdam XII Mayjen (TNI) Toto Rinanto Soedjiman.

"Senjata api rakitan ini, diserahkan oleh masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan secara sukarela sejak saya menjadi Pangdam XII Tanjungpura," kata Toto Rinanto Soedjiman seusai memimpin peringatan HUT TNI ke-70 di Taman Alun-alun Kapuas Pontianak.

Ia menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan oleh masyarakat karena kesadaran mereka sendiri, yang diserahkan kepada pos-pos pengamanan di perbatasan dan kodim setempat.

"Senjata api rakitan tersebut, sebagian besar masyarakat gunakan untuk berburu dan ada juga senjata eks PGRS/Paraku," ungkapnya.

Pangdam XII Tanjungpura mengimbau khusus kepada masyarakat yang bermukim di perbatasan dan Kalbar umumnya untuk secepatnya menyerahkan senjata api rakitan maupun senjata api eks PGRS/Paraku, agar dikemudian hari senjata api itu, tidak sampai disalahgunakan.

"Serahkan saja senjata api jenis apapun kepada aparat hukum setempat. Kalau diserahkan secara sukarela, maka masyarakat tersebut tidak akan diberikan sanksi apapun, tetapi berbeda kalau diamankan ketika dilakukan razia, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Toto.

Adapun jenis senjata api rakitan yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin tersebut, yakni senjata api jenis laras panjang sebanyak 313 pucuk, jenis pistol 22 pucuk, dan jenis laras 12 pucuk, dan dan beberapa amunisi.

Kodam XII Tanjungpura dengan wilayah kerja, yakni Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.



(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015