Sukadana (Antara Kalbar) - EP (14), asal Kendawangan ditangkap jajaran Polsek Simpang Hilir karena membawa dua jenis narkoba jenis inek dan sabu, Kamis (8/10) petang.
Dikatakan Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi SH, penangkapan tersangka tersebut setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Pontianak ke Melano melalui jalur Rasau Jaya.
"Tersangka ditangkap setelah naik dari speed, sempat kami tunggu beberapa jam untuk mengetahui siapa yang menjemputnya, tapi tidak kunjung datang orang yang menjemputnya, maka kami bawa ke kantor," ujar Kapolsek Simpang Hilir, Jumadi.
Dikatakannya, tersangka membawa narkoba yang disembunyikan di dalam tas kecil di dalam jaket, dan sempat menangis ketika diminta untuk membuka tas tersebut bersama 4 orang saksi dari aparat desa.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah bungkusan plastik yang dibalut isolasi warna coklat yang berisikan 2 paket berbeda, yakni 5 butir inek dan 51 gram sabu.
Barang bukti sabu 50 gram dalam 1 bungkus dan 1 gram sudah dipisah dalam paket kecil, demikian juga inek, 5 butir inek, 1 diantaranya sudah tidak utuh.
"Kita dapati tersangka membawa paket untuk selanjutnya diambil atau diedarkan oleh rang lain," kata Jumadi.
Dalam pengembangan, barang bukti berasal dari Pontianak atas nama U.
Dari pengembangan, jajaran polsek berhasil mengamankan 2 orang yang berencana menjemput. Seorang wanita berinisial LL dan seorang pria berinisial Dn. Sementara 1 orang berinisial S yang diperkirakan sebagai pemilik saat ini masih dalam tahap pengejaran.
"LL dan DN berhasil diamankan di salah satu tempat kos di Sukadana," imbuhnya.
Dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba, AKP Jumadi menuturkan baru kali pertaman jaringan narkoba di wilah hukumnya menggunakan anak kecil sebagai kurir.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015