Pontianak  (Antara Kalbar) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, musnahkan sebanyak 507,7 gram sabu-sabu dengan cara dicampur atau dilarutkan dengan pestisida, lalu kemudian ditimbun dalam tanah.

"Sabu-sabu yang kami musnahkan ini, hasil pengungkapan terhadap tersangka kurir sabu-sabu berinisial ED yang ditangkap, Sabtu (3/10) di rumahnya di Jalan Tanjung Raya I, Gang Pulau Mas, Kecamatan Pontianak Timur," kata Kepala BNN Provinsi Kalbar Kombes (Pol) Dani Muhammad Danu di Pontianak.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan uji sampel keasliannya, yang hasil pengujian membuktikan bahwa serbuk kristal tersebut memang benar narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu barulah sabu-sabu itu dicampur dalam larutan pestisida, kemudian ditanam dalam tanah.

Ia menjelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka tersebut, anggota bidang pemberantasan BNN Provinsi Kalbar melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi enam plastik transparan berisi sabu-sabu kristas seberat 507,7 gram.

"Tersangka menyimpan barang haram tersebut dalam tumpukan baju yang disimpan dalam baskom hitam. Selain itu kami juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit baskom yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut, dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi narkoba," ungkap Dani.

Kepala BNN Provinsi Kalbar menyatakan terungkapnya aktivitas melanggar hukum tersangka ED, berawal dengan dilakukannya penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka, yang diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu dengan bandar berinisial I.

"Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar tersangka kedapatan menyimpang sabu-sabu dengan jumlah yang cukup banyak, yakni seberat 507,7 gram di dalam rumahnya. Sementara bandar berisinisial I yang juga warga Pontianak Timur itu, sedang kami lakukan penyelidikan terhadap keberadaannya," kata Dani.

Tersangka ED diancam pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan hukuman mati, katanya.

"Kami terus mengambangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Karena dampak dari narkoba jenis sabu-sabu misalnya cukup besar dampaknya bagi para penggunanya, oleh karena itu mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kalbar," ujarnya.

Menurut dia, terungkapnya peredaran narkoba ini, juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di Kalbar.



(U.A057/H015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015