Putussibau (Antara Kalbar) – Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di bumi uncak kapuas. Kali ini menimpa bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 4 tahun, dengan pelaku WAS (45) warga Jalan Pancasila Gang Beringin, Putussibau kota, terjadi pada, Kamis (15/10) sekira pukul 12.30 Wib.
    Menurut pengakuan WAS, Bunga yang merupakan tetangganya kala itu sedang berada di rumah orang tuanya dan minta dibelikan coklat kepada bapaknya. Namun, oleh bapaknya, Bunga diminta pergi membeli bersama pelaku. “Ketika dia minta belikan coklat, kata bapaknya nanti ikut Datok Ami (panggilan WAS),” ujar WAS, saat ditemui di Mapolres Kapuas Hulu, Senin siang.
    WAS pun membawa Bunga membeli coklat ke sebuah warung yang tak begitu jauh dari komplek korban dan pelaku. Usai beli coklat, Bunga tidak langsung dibawa pulang, namun singgah ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, Bunga sempat bermain-main. Sementara pelaku yang tinggal di rumah kakaknya itu sempat mandi. Ketika selesai mandi, Bunga hendak buang air kecil. Oleh pelaku, Bunga dibawa ke kamar WC, pelaku pun membukakan celana Bunga. "Setelah dia kencing, saya pasangkan lagi celananya," kata WAS.
    Kemudian pelaku masuk ke kamarnya hendak mengenakan pakaian dengan membawa Bunga. Di dalam kamar itu lah, tiba-tiba timbul niat jahat pelaku mencabuli bunga. WAS mengaku menyesal telah mencabuli korban. Ia berdalih, saat itu dalam kondisi tidak sadar. "Saya sebelumnya sudah punya istri ketika di Kaltim, namun sudah cerai. Saya punya anak 1, tapi tidak tau sekarang ada dimana, sebab ia bersama ibunya yang saya juga tidak tau sekarang ada dimana," jelasnya.
    Ternyata bukan kali ini saja, pelaku terjerat kasus pencabulan, pada 2002, pelaku juga pernah mendekam dalam penjara lantaran memperkosa ibu-ibu berusia 51 tahun, yang juga menjadi tetangganya. "Saat itu saya kena tujuh tahun penjara. Namun saya hanya menjalani penjara selama empat tahun lebih," terang WAS.
    Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, menuturkan, saat dicabuli pelaku, korban sempat menangis. Kemudian, Bunga diantar pelaku pulang ke rumahnya. Saat pulang ke rumah itulah aksi bejat pelaku terbongkar.
    Terungkapnya kasus ini berawal dari Bunga yang hendak buang air kecil. Saat kencing, Bunga menangis karena kesakitan di kemaluannya. "Ketika ditanya ibunya, Bunga pun menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya," jelasnya.
    Bagai disambar petir, ibu korban pun hari itu juga, melaporkan pelaku ke Mapolres Kapuas Hulu. "Setelah mendapatkan laporan, pada hari itu juga sekitar pukul 18.00, tersangka kita tangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
    Terhadap korban, polisi sudah melakukan visum, hasilnya dipastikan kemaluan korban robek akibat benda tumpul. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
    Sudarmin begitu prihatin maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur. Sedikitnya Polres Kapuas Hulu tahun ini sudah menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur di Putussibau. "Kita harap orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, jangan dilepas begitu saja, kontrol aktivitasnya, terutama anak perempuan," pesan Sudarmin.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015