Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum, seluruh instansi dan berbagai elemen masyarakat di kota itu, Jumat, menandatangani ikrar dalam memerangi kejahatan terhadap anak. Penandatanganan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-244.
"Ikrar Pontianak perangi kejahatan terhadap anak tersebut, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum, memerangi kejahatan terhadap anak di Kota Pontianak berdasarkan keadilan dan kebenaran," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji seusai memimpin upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-244 di Jalan Rahadi Oesman.
Ada empat item isi ikrar tersebut, yakni melindungi dan menjaga anak dari segala bentuk yang menjurus kepada tindak kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, menumbuhkan kesadaran, kepedulian kepada dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta peraturan pemerintah yang melindungi anak.
Selain itu, menegakkan peraturan dan supremasi hukum kepada pelaku kejahatan terhadap anak, dan terakhir memberikan ketenangan dan kenyamanan anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, kata Sutarmidji.
"Selain itu untuk penanganan anak-anak yang menjadi korban kejahatan, mereka akan ditempatkan dipusat layanan anak terpadu yang lengkap milik Pemkot, juga disediakan psikolog, dan tempat yang nyaman dalam mengembalikan mentalnya. Terhadap pelaku kami minta dihukum seberat-beratnya," kata Sutarmidji.
Apalagi Kota Pontianak sudah empat kali mendapat predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA). "Kedepan kami akan mengejar predikat utama sebagai KLA yang paling tinggi," ujarnya.
Untuk dilingkungan PNS Kota Pontianak kalau terbukti dan sah menurut hukum melakukan kekerasan terhadap anak, sanksinya bisa dilakukan pemecatan. "Kami tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau kepada para orang tua agar tidak perlu khawatir yang berlebihan, tetapi tetap perlu juga waspadai setiap perubahan perilaku anak.
"Kami juga akan mengkampanyekan agar anak-anak berani untuk menyampaikan kepada orang tua, kalau dia (anak tersebut) menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual, agar pelakukanya bisa dilakukan proses hukum sehingga bisa memberikan efek jera," katanya.
Kampanye tersebut, menurut dia akan dilakukan mulai dari tingkat SD-SMP dan SMA/sederajat di Kota Pontianak, agar anak-anak berani melawan apabila mendapat perlakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
"Sementara, untuk memberikan kenyamanan, kami sudah membangun tempat bermain dan taman-taman kota, seperti Taman Alun-alun Kapuas, Taman Akcaya dan lainnya," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ikrar Pontianak perangi kejahatan terhadap anak tersebut, dalam rangka mewujudkan penegakan hukum, memerangi kejahatan terhadap anak di Kota Pontianak berdasarkan keadilan dan kebenaran," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji seusai memimpin upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-244 di Jalan Rahadi Oesman.
Ada empat item isi ikrar tersebut, yakni melindungi dan menjaga anak dari segala bentuk yang menjurus kepada tindak kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, menumbuhkan kesadaran, kepedulian kepada dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta peraturan pemerintah yang melindungi anak.
Selain itu, menegakkan peraturan dan supremasi hukum kepada pelaku kejahatan terhadap anak, dan terakhir memberikan ketenangan dan kenyamanan anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, kata Sutarmidji.
"Selain itu untuk penanganan anak-anak yang menjadi korban kejahatan, mereka akan ditempatkan dipusat layanan anak terpadu yang lengkap milik Pemkot, juga disediakan psikolog, dan tempat yang nyaman dalam mengembalikan mentalnya. Terhadap pelaku kami minta dihukum seberat-beratnya," kata Sutarmidji.
Apalagi Kota Pontianak sudah empat kali mendapat predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA). "Kedepan kami akan mengejar predikat utama sebagai KLA yang paling tinggi," ujarnya.
Untuk dilingkungan PNS Kota Pontianak kalau terbukti dan sah menurut hukum melakukan kekerasan terhadap anak, sanksinya bisa dilakukan pemecatan. "Kami tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau kepada para orang tua agar tidak perlu khawatir yang berlebihan, tetapi tetap perlu juga waspadai setiap perubahan perilaku anak.
"Kami juga akan mengkampanyekan agar anak-anak berani untuk menyampaikan kepada orang tua, kalau dia (anak tersebut) menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual, agar pelakukanya bisa dilakukan proses hukum sehingga bisa memberikan efek jera," katanya.
Kampanye tersebut, menurut dia akan dilakukan mulai dari tingkat SD-SMP dan SMA/sederajat di Kota Pontianak, agar anak-anak berani melawan apabila mendapat perlakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
"Sementara, untuk memberikan kenyamanan, kami sudah membangun tempat bermain dan taman-taman kota, seperti Taman Alun-alun Kapuas, Taman Akcaya dan lainnya," kata Sutarmidji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015