Sanggau (Antara Kalbar) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau mengeluarkan sedikitnya sebanyak 449 surat tilang kepada pelanggar saat digelar Operasi Zebra berakhir pada Rabu (4/11).
"Ya, dalam rentang waktu 14 hari sebanyak 449 surat tilang diberikan pada pelanggar. Sebelumnya melakukan pelanggaran dan ditilang, sebagian besar pelanggaran yang didapati selama operasi Zebra Kapuas seperti SIM, STNK,” jelas KBO Satlantas Polres Sanggau, IPDA Bernardus Seda.
Ditegaskan, para pelanggar kategori usia produktif, yakni 15 tahun hingga 40 tahun.
"Kalau untuk kelengkapan kendaraan, khususnya sepeda motor pada helm, lampu, spion tidak sebanyak pelanggar surat kendaraan hingga melanggar lalu lintas," ujarnya.
Seda tak menampik, masih banyak masyarakat yang melanggar dan tak mematuhi rambu lalu lintas beserta kelengkapan kendaraannya.
"Kita mengimbau pada masyarakat, terutama pengendara untuk melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan," pintanya.
Ditambahkan, setiap terjadinya kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, baik disengaja ataupun tidak.
Salah satu yang paling sering terlihat masih adanya pengendara yang memainkan handphone. "Kebanyakan masyarakat takut sama polisi, bukan sama keselamatannya sendiri," timpalnya.
Kendati ada banyak hal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, diantaranya faktor alam, cuaca, jalan, kendaraan dan orang.
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu pembunuh berdarah dingin. "Berhati-hati dan taati peraturan rambu lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015