Pontianak (Antara Kalbar) - Nelayan di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mengaku tidak melaut karena takut ditangkap oleh aparat. Hal itu sebagai dampak dari Permen KKP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
    "Kami bukannya tidak taat hukum, cuma pemerintah juga harus pikirkan nasib dan anak istri kami di rumah, kalau dilarang menggunakan trawl bagaimana bisa mendapatkan ikan," kata A Majid salah seorang nelayan di Kakap, Jumat.
    Dia mengatakan, kalau menggunakan pukat nilon, seperti bantuan yang diberikan pemerintah jangankan mau untung, modal saja tidak kembali.
    Menurut dia, mereka tidak pernah mau menentang apapun yang menjadi peraturan dari pemerintah, tetapi paling tidak berikanlah solusi tepat kepada mereka selaku masyarakat kecil lainnya yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
    "Bantuan atau solusi yang diberikan pemerintah seperti pukat nilon dan bubu tidak cocok untuk di perairan sini, karena daerah ini termasuk berlumpur, sehingga susah mendapatkan ikan yang menggunakan pukat nilon dan bubu," ungkapnya.
    Menurut dia, semua solusi dari pemerintah, seperti mencari ikan hanya di tepian laut dan menggunakan alat yang disarankan sudah dicoba semua nelayan, tetapi tetap saja tidak membuahkan hasil, sehingga antara hasil dan pengeluaran tidak berimbang.
    Akibatnya, sebagian besar nelayan enggan melaut, sehingga hasil tangkapan menurun drastis. "Juragan kami masih bersedia memberikan pinjaman untuk menutupi kebutuhan, tetapi tidak mungkin kami terus meminjam, kalau hasil tangkapan turun terus," ujarnya.
    Hal senada juga dikatakan oleh, Roni yang juga sudah hampir dua bulan ia dan rekan-rekannya tidak turun melaut. "Hampir puluhan kapal motor milik nelayan kakap saat ini hanya bersandar, karena tidak digunakan untuk melaut," ujarnya.
    Roni menambahkan, harusnya pemerintah memikirkan nasib rakyat kecil seperti nelayan. "Tetapi kini pemerintah jangankan memikirkan nasib kami, malah menyengsarakan dengan dikeluarkannya Permen KKP No. 2/2015," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015