Singkawang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 20 Desember 2024.
"LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM, perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 hingga Desember 2021," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990. Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang," ujarnya.
Lebih lanjut Inge menyampaikan penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA.
Penyitaan juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.
“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujarnya.
Namun demikian katanya, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan hukum selalu mengedepankan proses Edukasi, Pengawasan dan mengedepankan asas Ultimum Remedium.
Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit, serta tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya dan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan Hak Negara. Namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan.
Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
"Pada awal tahun 2025 ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah melakukan penegakan hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak dua kali yang salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya juga kata dia, pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 lalu DJP Kalbar telah menyerahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Dimana berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 28 November 2024,” ujarnya.
Dia berharap, proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.