Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pada Pengguna Perseorangan.

Hal itu untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI sektor domestik yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Brunei, kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno di Jakarta, Senin.

"Dalam pertemuan bilateral pekan lalu, kedua negara telah sepakat membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI PLRT. Pembahasan MoU ini penting bagi kedua negara terutama untuk memberikan kepastian bagi TKI, pengguna dan agensi penempatan TKI di masing-masing negara," tuturnya.

Pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Brunei dilakukan pada tanggal 9-10 November 2015 lalu di Jakarta.

Soes mengatakan pertemuan bilateral itu telah berhasil menyepakati beberapa poin pembahasan yang akan dimasukkan dalam draf MoU.

Poin-poin yang telah dibahas secara khusus antara lain mengenai  pengaturan hak dan kewajiban bagi TKI, pengguna (majikan) serta agensi swasta yang berada di kedua Negara.

"Secara umum, sebagian besar isi draf dari MoU telah disepakati kedua delegasi. Ini merupakan sebuah kemajuan dalam proses perundingan. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai hak-hak dan kewajiban bagi pekerja Indonesia, majikan, Agency Brunei Darussalam dan PPTKIS," papar Soes.

Hak-hak TKI yang diatur dalam draf MoU tersebut antara lain besaran gaji, jam istirahat, libur satu hari dalam seminggu, cuti dan masa berlaku kontrak kerja serta tata cara pengaduan bila terjadi perselisihan.

Namun, masih ada beberapa hal yang masih harus dibahas lebih lanjut yaitu tentang standar kontrak kerja, biaya penempatan (cost structure) dan proses pengaduan TKI bermasalah di Brunei.

"Ketiga point 'pending matters' (pembahasan yang tertunda) tersebut dijadwalkan dibahas di tahun 2016 di Brunei Darussalam," ucapnya.

Soes menambahkan selama ini TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Brunei Darussalam tidak mengalami banyak masalah karena budaya yang nisbi sama.

Selain itu, kondisi itu didukung oleh pemerintah Brunei Darussalam yang peduli dan mau bekerja sama dengan KBRI dalam hal penanganan kasus TKI.

Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja.

Selain di sektor domestik, saat ini peluang kerja di Brunei Darussalam untuk sektor formal masih terbuka di antaranya untuk bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi serta kesehatan dan bidang kehutanan.

(A043/C. Hamdani)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015