Putussibau (Antara Kalbar) - Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, hingga kini belum memberlakukan penggunaan visa on arrival untuk memudahkan wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayah itu.
    Menurut Kasubsi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau Husnan Handono, pemberlakuan visa di Pintu Lintas Batas (PLB) Nanga Badau baru untuk jenis B211 (visa kunjungan sosial budaya).
   "Mereka yang menggunakan visa B211 boleh melakukan kegiatan. Kalau untuk riset juga bisa visa B211," ungkap dia.
   Husnan mengaku, volume wisatawan melalui Nanga Badau memang relatif sedikit jika dibanding Entikong dan Bandara Supadio. "Visa on travel belum bisa. Jadi memang tidak semua visa yang bisa lewat Badau. Karena beberapa faktor juga, seperti Bank yang belum bisa online," bebernya.
   Husnan menambahkan, awalnya kondisi Entikong juga hampir sama dengan Badau. Ia menilai Badau memiliki potensi sebagai pintu masuk bagi wisatawan karena Kapuas Hulu memiliki banyak objek wisata unggulan.
   "Kedepan tergantung koordinasi antara Direktorat Keimigrasian dengan Dinas Pariwisata. Memang kalau mereka (turis) masuk tidak melalui Badau, kontribusi untuk daerah belum ada," terang Husnan yang juga pernah bertugas di Imigrasi Bali ini.
   Selama ini warga negara asing yang masuk ke Kapuas Hulu hanya sifatnya bertamu dengan menggunakan paspor. "Mayoritas dari Malaysia, paling jauh dari Brunai. Jarang ada pakai visa," sambungnya.
  Dijelaskan Husnan, visa B211 hanya berlaku untuk sekali masuk, ketika pendaratan di airport saja. Masa berlakunya selama 60 hari. "Lewat masa tersebut bisa diperpanjang lagi," kata dia.


Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015