Sintang (Antara Kalbar) — Menjelang berakhirnya tahun 2015, DPRD Kabupaten Sintang mengesahkan sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat.
    Pengesahan kesembilan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan III tahun 2015, pada Selasa (17/11).
    Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward menyampaikan DPRD Kabupaten Sintang telah membentuk tiga Pansus untuk membahas 10 Raperda yang diusulkan Pemkab Sintang.
    Pembahasan terhadap 10 Raperda ini dilaksanakan baik oleh intern Pansus maupun bersama SKPD yang terkait. "Pembahasan yang dilakukan Pansus bersama SKPD terkait menurut kami sangat serius dan penuh dengan kritik yang kadangkala menimbulkan suasana cukup tegang," ucapnya.
    Menurut dia, hal ini bukan untuk mencari kesalahan atau kelemahan masing-masing pihak. Tapi semata-mata untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang mengatur kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang.
    Ia melanjutkan, keseriusan, kritisi dan ketegangan adalah hal yang wajar karena saling menyampaikan argumentasi dengan maksud untuk menyempurnakan materi ke-10 Raperda tersebut.
Ke-10 Raperda ini diusulkan oleh Pj Bupati Sintang dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Oktober lalu.
    Bahkan karena sangat hati-hatinya dalam membahas materi rancangan peraturan daerah tersebut, ketiga pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri dan kaji terap ke Pemerintah Kota Bandung.
    Kemudian kunjungan ke PDAM Tirtawening Kota Bandung, Pemkab Lebak, Pemerintah Kota Malang dan Sleman serta Dinas PU Provinsi Kalbar.
    Ke-10 Raperda yang dibahas oleh ketiga Pansus DPRD Kabupaten Sintang itu yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang tahun 2015-2035, Raperda tentang Hari Jadi Kota Sintang, Raperda tentang Kelembagaan Adat serta Pengakuan Masyarakat Adat, Raperda tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
    Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada Perseroan Terbatas dan Jamin Kredit Daerah Kalbar tahun anggaran 2015, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada Perseroan Terbatas dan Penjamin Kredit Daerah Kalbar tahun anggaran 2016, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalbar tahun anggaran 2016 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada PADM Sintang tahun 2016.
    Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray menyampaikan dari 10 Raperda yang dibahas, satu Raperda tidak bisa disahkan. Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini terkendala belum tuntasnya naskah akademik.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015