Sekadau ( Antara Kalbar )  - KPU Kabupaten Sekadau menemukan ratusan surat suara rusak dan tidak dapat lagi digunakan. Untuk itu, pihak KPU akan mengajukan pergantian ke perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
    Ketua KPU Kabupaten Sekadau Gusti Muhammad Buang menuturkan, secara keseluruhan ada 490 surat suara yang rusak. "Hari terakhir pelipatan, sebanyak 490 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak. Ada beragam jenis kerusakan surat suara, seperti gambar buram, gambar terpotong, gambar tidak sesuai, gambar bergeser, dan ada pula yang robek," ungkap Ketua KPU Sekadau ,Gusti Mahmud Buang.
    Dia melanjutkan, surat suara ini akan diinventarisasi karena untuk pergantian surat suara yang rusak akan diajukan ke perusahaan (percetakan) yang bertanggungjawab atas kerusakan itu.
    "Akan kita ajukan kembali pada perusahaan percetakan, agar bertanggung jawab atas kerusakan surat suara ini," tegasnya.
    Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sekadau Marselinus Oktavianus mengatakan, surat suara yang rusak harus diganti, dan KPU harus membuat berita acara kerusakan.
    Kemudian, surat yang rusak itu tentu harus dimusnahkan dan disaksikan secara bersama dengan Panwas, tim paslon, dan keamanan.
    "Selain itu kita juga menyarankan logistik yang ada secepatnya didistribusikan ke setiap kecamatan, dan kami akan akan menyurati KPU secepatnya terkait dengan surat suara rusak itu, dan kami juga pasti akan koordinasi dengan Baswaslu provinsi," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015