Pontianak (Antara Kalbar) - Fingki Sentosa mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar, guna melaporkan masih buruknya pelayanan di Disducapil Kabupaten Kubu Raya.
Kekecewaan anak muda ini berawal dari janji petugas pembuatan KTP Elektronik pada kegiatan Kubu Raya Expo yang dihelat di Makodam XII/Tpr dari 11-15 Juni 2015. Usai melakukan perekaman data elektronik, dalam tempo sebulan Ia dijanjikan akan mendapat kartu penduduk yang diinginkan.
“Tinggal konfirmasi ke Ketua RT saja, nanti KTP elektroniknya bisa diambil,†ujar Fingki menirukan petugas yang melayaninya.
Mengikuti saran petugas Disdukcapil, Fingki pun menanyakan perkembangan pembuatan KTP Elektroniknya ke Ketua RT tempatnya tinggal. Namun Ketua RT justru mengatakan dirinya tidak tahu menahu ihwal pembuatan KTP Elektronik di ajang pameran tersebut. Ia disarankan untuk menunggu saja.
Tak puas dengan jawaban Ketua RT, Fingki mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya. Tapi bukannya kejelasan yang didapat karena justru makin tidak jelas. Fingki mengaku kecewa dengan jawaban petugas Disdukcapil. “Saya malah dimarahin,†ujar Fingki.
Petugas menyalahkan Fingki karena baru datang setelah sekian lama proses perekaman dilakukan. Diduga KTP Elektroniknya telah dimusnahkan. Iapun diminta untuk melakukan perekaman ulang dan bisa mengambil kartunya sebulan kemudian. Pada tanggal 6 November, sesuai dengan janji petugas, Fingki kembali datang ke Disdukcapil dengan tujuan untuk mengambil kartu yang sudah diidam-idamkannya. Tapi Ia justru kembali harus menelan kekecewaan.
“Saya datang lagi ke Kantor Camat, ternyata petugas menyatakan data saya sudah hilang dan disuruh catat (rekam) ulang. Akan dikabarkan cepat lewat telpon jika sudah selesai,†ujar Fingki penuh kecewa.
Tak ingin kekesalannya tanpa solusi Fingkipun mencoba mencari jalan keluar. Ia mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melaporkan masalah yang dialaminya. "Saya lelah bolak-balik dari rumah ke Kantor Camat berkali-kali. Saya berharap selesaikan segera KTP Elektronik saya,†ujar Fingki penuh harap.
Menanggapi pengaduan Fingki, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi akan mengambil tindakan terkait dugaan perbuatan Maladaministrasi ini.
“Segera akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Camat Sungai Raya. Karena setelah tanggal 31 Desember 2015 KTP reguler non elektronik tidak berlaku lagi di seluruh Indonesia,†ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kekecewaan anak muda ini berawal dari janji petugas pembuatan KTP Elektronik pada kegiatan Kubu Raya Expo yang dihelat di Makodam XII/Tpr dari 11-15 Juni 2015. Usai melakukan perekaman data elektronik, dalam tempo sebulan Ia dijanjikan akan mendapat kartu penduduk yang diinginkan.
“Tinggal konfirmasi ke Ketua RT saja, nanti KTP elektroniknya bisa diambil,†ujar Fingki menirukan petugas yang melayaninya.
Mengikuti saran petugas Disdukcapil, Fingki pun menanyakan perkembangan pembuatan KTP Elektroniknya ke Ketua RT tempatnya tinggal. Namun Ketua RT justru mengatakan dirinya tidak tahu menahu ihwal pembuatan KTP Elektronik di ajang pameran tersebut. Ia disarankan untuk menunggu saja.
Tak puas dengan jawaban Ketua RT, Fingki mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya. Tapi bukannya kejelasan yang didapat karena justru makin tidak jelas. Fingki mengaku kecewa dengan jawaban petugas Disdukcapil. “Saya malah dimarahin,†ujar Fingki.
Petugas menyalahkan Fingki karena baru datang setelah sekian lama proses perekaman dilakukan. Diduga KTP Elektroniknya telah dimusnahkan. Iapun diminta untuk melakukan perekaman ulang dan bisa mengambil kartunya sebulan kemudian. Pada tanggal 6 November, sesuai dengan janji petugas, Fingki kembali datang ke Disdukcapil dengan tujuan untuk mengambil kartu yang sudah diidam-idamkannya. Tapi Ia justru kembali harus menelan kekecewaan.
“Saya datang lagi ke Kantor Camat, ternyata petugas menyatakan data saya sudah hilang dan disuruh catat (rekam) ulang. Akan dikabarkan cepat lewat telpon jika sudah selesai,†ujar Fingki penuh kecewa.
Tak ingin kekesalannya tanpa solusi Fingkipun mencoba mencari jalan keluar. Ia mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melaporkan masalah yang dialaminya. "Saya lelah bolak-balik dari rumah ke Kantor Camat berkali-kali. Saya berharap selesaikan segera KTP Elektronik saya,†ujar Fingki penuh harap.
Menanggapi pengaduan Fingki, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi akan mengambil tindakan terkait dugaan perbuatan Maladaministrasi ini.
“Segera akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Camat Sungai Raya. Karena setelah tanggal 31 Desember 2015 KTP reguler non elektronik tidak berlaku lagi di seluruh Indonesia,†ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015