Pontianak (Antara Kalbar) - Pemkot Pontianak menggelar Bimtek tentang peningkatan pengetahuan susun produk hukum daerah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang, mengatakan, dalam penyusunan produk hukum berupa perda, setiap aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merancang dan menyusun produk hukum daerah itu harus memenuhi beberapa kriteria.

“Salah satunya menguasai tentang materi hukum, azas hukum, teori hukum, hirarki dan jenis serta ruang lingkup dari produk hukum yang berlaku dan yang akan dibuat,” ujarnya.

 Selain itu, lanjutnya, aparatur juga harus memahami dan menguasai muatan dari masing-masing produk hukum daerah. Tak kalah pentingnya, ia harus memahami jenis urusan berkaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sendiri. “Sesuai dengan apa yang didelegasikan dan didistribusikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Rudi.

 Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Zetmawati menjelaskan, untuk mewujudkan produk hukum daerah yang responsif, berkeadilan, humanis, otonomis, sinkronis, futuritis dan partisipatif, perlu adanya peningkatan pengetahuan aparatur pada seluruh SKPD di bidang teknik penyusunan produk hukum daerah serta peningkatan pemahaman tentang esensi dan ruang lingkup materi muatan masing-masing produk hukum.

“Tujuannya, memberikan pemahaman kepada aparatur tentang prinsip-prinsip penyusunan produk hukum daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” tuturnya.

Ia berharap, bimtek yang diikuti 150 peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak ini, mampu meningkatkan produk hukum daerah dalam rangka pembenahan bentuk dan materi peraturan perundang-undangan daerah yang lebih baik.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015