Sungai Raya (Antara Kalbar) - Puluhan masyarakat yang mewakili lima desa yang ada di kecamatan Kubu meminta kepada pemerintah Kubu Raya untuk mencabut izin PT. Sintang Raya, karena dinilai telah mencaplok lahan warga.

Warga yang bergabung dengan beberapa mahasiswa yang berasal dari Kubu Raya itu memaparkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lapangan, terkait kelakuan buruk perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut di desa mereka.

"Tidak hanya melakukan pencaplokan, namun Sinyang Raya juga selalu meneror dan mengintimidasi, kbahkan melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani," kata Koordinator aksi tersebut, Wahyu di Sungai Raya, Kamis.

Beberapa permasalahan PT. Sintang Raya tersebut dikemukakan oleh perwakilan masyarakat dihadapan Asisten I Setda Pemkab Kubu Raya Nendar Suchaeri, Wakil Direskrimum Polda Kalbar AKBP Supriyadi dan beberapa pejabat Pemkab Kubu Raya.

"Selama Sintang Raya masuk kami tak ada ketenangan. Resah dan konflik terus di masyarakat. Misalnya, tanah warga yang sudah ditanam labu, pisang dibongkar karena perusahaan klaim tanah itu masuk dalam HGU nya. Selain itu perusahaan juga klaim tanah masyarakat yang digunakan untuk pembuatan jalan sepanjang 1,6 kilometer yang pembangunannya dilaksanakan oleh Bina Marga Kubu Raya," tambah warga Desa Seruat II, Abdul Majid.

Kekesalan juga dilontarkan Jaini warga Dwsa Olak-olak Kubu yang mengaku bingung terhadap proses hukum rekannya.

"Kenapa Sintang Raya tidak ada ijinnya bisa memproses hukum kepala desa kami. Sementara kalau kami warga mau mengajukan proses hukum selalu mentah, jelas ini bentuk penindasan," ucapnya.

Sementara itu, Ayub, warga Desa Olak-olak Kubu yang menyorot tentang perjanjian plasma tidak ditepati perusahaan.

"Plasma yang dijanjikan di patok 20 yaitu 50:50 tapi tidak ditepati, malah Sintang Raya mengambil terus tanah kami. Begitu juga di patok 30 ada 20 persil yang sudah bersertifikat milik masyarakat diklaim Sintang Raya masuk HGU nya, kami tidak bisa melawan karena selalu diintimidasi, kami hanya bisa menangis dalam hati saja dan karena itu kami minta perlindungan bapak Kapolda," tuturnya.

Abdul Satar warga Desa Dabong mengungkapkan persoalan status lahan transmigrasi di SP 2. Disitu Sintang Raya lagi-lagi mencaplok tanah warga. Padahal, sejak tahun 1980-an oleh Gubernur Kalbar telah ditetapkan sebagai lahan transmigrasi.

Bahkan, pembangunan pengairan yang telah menggunakan uang negara miliaran rupiah ditutup oleh Sintang Raya dengan dibuatkan kelapa sawit. Tak hanya itu pohon kelapa masyarakat pun ditebang.

"Bahkan Asisten Manajer Humas PT. Sintang Raya Iskandar pernah mengatakan bahwa milik masyarakat atau bukan tanah itu tetap akan dikelola perusahaan," jelasnya.

Menyikapi persoalan itu, Asisten 1 Setda Pemkab Kubu Raya, Nendar Suhaeri mengaku bingung masalah ini sudah lama namun tak kunjung selesai. Pun demikian ia berjanji merespon dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan warga.

"Karena ini tanggung jawab saya, secepatnya diselesaikan. Jadi, warga jangan khwatir dan jangan takut kebenaran pasti akan terungkap sepanjang itu berdasarkan fakta dan bukti," ujarnya.

Hasil dari pertemuan itu, Nendar meminta warga yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalbar segera menginventarisir dan kronologis permasalahan yang dihadapi kemudian disampaikan secara tertulis kepada Pemkab Kubu Raya.

"Setelah mereka sampaikan itu maka kami akan mengkaji satu per satu permasalahannya dari semua aspek. Hasil dari kajian akan ditembuskan kepada BPN dan Polda Kalbar," janjinya.

Terkait lahan transmigrasi yang dicaplok Sintang Raya, Nendar tegaskan itu tidak dibolehkan sepanjang belum diubah oleh Gubernur Kalbar, perusahaan tidak bisa seenaknya mengubah sendiri karena harus ada prosedurnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015