Sukadana (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Tajudin mendesak Dinas Perhubungan setempat melakukan razia rutin kepada seluruh jasa transportasi air pascainsiden tenggelamnya longspeed Indo Kapuas di perairan Kubu Raya yang menelan korban jiwa.
Dikatakan Tajudin, razia yang dimaksud selain melihat kelayakan administrasi, kelengkapan navigasi, jaket keselamatan, juga menindak pengusaha yang memuat barang bagasi yang melebihi muatan atau bahkan barang bukan peruntukannya.
"Sebaiknya menjaga sebagai bentuk antisipasi sebelum terjadi seperti yang terjadi di Kubu Raya, bahkan ada korban jiwa yang meninggal," kata Tajudin.
Di Kayong Utara jalur transportasi terpadat dan menjadi primadona adalah transportasi air yakni speed boat yang setiap hari melakukan pelayaran. Ada lebih dari 5 pelayaran mulai dari Sukadana - Pontianak, Sukadana - Pulau Maya, Sukadana - Dusun Besar, Melano - Rasau Jaya, Teluk Batang - Pontianak dengan berbagai perusahaan penyedia pelayaran.
"Dinas harus tegas melakukan razia, karena speed untuk penumpang manusia, sering dimuati ternak yang jumlahnya tidak sedikit, selain bukan peruntukannya, juga kadang melebihi kapasitas," kata Tajudin.
Lebih jauh Tajudin menegaskan, jika ada armada yang tidak mengindahkan, diharapkan diberikan tindakan tegas hingga pencabutan izin trayek oleh Dinas Perhubungan, karena hal sepele tersebut dapat mengancam keselamatan penumpang.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Tohap Silaban mengatakan, setelah kecelakaan longboat Indo Kapuas di Kubu Raya, pihaknya saat ini telah membuat edaran kepada seluruh operator jasa pelayaran untuk mengindahkan keselamatan berlayar.
"Kita lakukan pengawasan dan akan menyampaikan imbauan kepada pemilik dan pengemudi agar mengutamakan keselamatan, namun jika ada ditemukan pelanggaran akan kita tindak," kata Tohap Silaban.
Terkait sanksi untuk pencabutan izin trayek, menurut Silaban, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, namun jika memang diketemukan ada kesalahan fatal hal tersebut bisa saja terjadi untuk pencabutan izin trayek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015