Pontianak  (Antara Kalbar) - Ditpolair Polda Kalimantan Barat menetapkan pengemudi longboat "maut" Jainudin (34) sebagai tersangka, karena longboat tersebut berlayar tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan tidak dilengkapi alat keselamatan.

"Tersangka melanggar pasal 323 ayat (3), UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto di Pontianak, Senin.

Arianto menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar, sambil menjalani pemeriksaan.

Data terakhir Humas Polda Kalbar, mencatat sebanyak 10 penumpang longboat Indo Kapuas Expres yang dikemudikan tersangka Jainudin masih hilang. Sementara empat penumpang dinyatakan telah meninggal dunia, setelah longboat tersebut terbalik karena melanggar kayu balok di Sungai Kubu.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015