Putussibau (Antara Kalbar) - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat M Kebing L memastikan akan membawa sengketa pilkada di Kabupaten Kapuas Hulu ke ranah Mahkamah Konstitusi karena menemukan adanya indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.
   
"Sudah dapat kami baca bahwa KPU, PPK dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya memihak kepada salah satu pasangan calon. Contohnya banyak lembar keberatan yang harus diisi di KPPS, tapi tidak dikeluarkan," katanya kepada wartawan di Posko Pemenangan Paslon Nomor 2.
   
Kebing menegaskan, pihaknya memprotes keras atas dipublikasikannya hasil perolehan suara berdasarkan formulir C1 di website KPU RI oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Menurut dia, penyampaian data tersebut tidak akurat, mengingat masih ada beberapa PPK belum melaksanakan perhitungan.
   
"Kalau KPU mengambil formulir C1 yang terkumpul di PPK itu pertanyaan, kenapa mereka bisa buka sebelum pleno? Terbukti di Jongkong C1-nya tidak ada dalam kotak. Artinya mereka sudah menghitung sendiri sebelum PPK melakukan pleno," ungkap Kebing.
   
Kebing menilai, dengan finalnya pengumuman perolehan suara di website, KPU secara kelembagaan telah menggiring opini masyarakat. "Karena data yang disajikan memang tidak akurat. Kami sayangkan, KPU sebagai lembaga independen dan formal yang dilindungi Undang-undang, tapi perbuatannya berlawanan dengan aturan," ungkapnya.
   
Kebing mengimbau agar pendukung Paslon Nomor 2, Fransiskus Diaan-Andi Aswad tidak terpancing dengan penyampaian data perolehan suara oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu itu. "Kami protes keras. KPU sudah bisa membaca bahwa di beberapa TPS sudah final penghitungan suara. Padahal ada yang belum pleno," katanya.
  
Kebing yang juga menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini mengkritisi kinerja Panwaslu Kapuas Hulu yang tidak tanggap dengan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu."Mereka hanya menerima laporan. Kami biarkan kemarin ada PNS yang masuk dalam tim sukses kabupaten, itu akan kami laporkan, kemudian ada beberapa anggota KPPS yang menjadi saksi pasangan calon. Kalau menurut Undang-undang tidak boleh, kenapa Panwas tidak mendeteksi dini, apa kerja dia?," tanya Legislator PDIP ini.
   
Kebing menegaskan, pada proses penetapan perolehan suara di KPUD nanti pihaknya akan membuka temuan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Maka usai pleno di KPU Kebing memastikan tetap diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
   
"Kami pasangan 2 jari tidak persoalkan menang atau kalah, sebab kalau menang atau kalah dengan perolehan dua persen dari suara sah, prediksi sekarang sekitar 2700 itu lari ke MK, kalau kita menang 1000 pun di MK-kan, kalau kalah 1000 pun di MK-kan. Jadi kami sudah siap untuk itu. Kita akan menang di MK seandainya kalah karena penzoliman pada pemungutan suara. Yang jelas sekarang suara kemenangan itu tidak lebih dari 2700," bebernya.
   
Ditambahkan pasangan calon wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor 2, Andi Aswad menilai KPU terlalu cepat mempublikasi data perolehan suara kepada masyarakat. "Terlalu dini KPU mengupload data C1 yang tidak valid dan belum diplenokan dan semua C1 yang beredar di TPS yang diterima saksi kita itu tidak ada yang berhologram, itu contoh kasus yang kami temukan dan kerja yang salah karena memprovokasi masyarakat pendukung," kata Andi.
  
Untuk itu, Andi meminta KPU Kapuas Hulu membuat klarifikasi agar masyarakat pendukung tetap tenang. "Lembaga penyelenggara harus lebih hati-hati. Dengan mengupload data yang tidak valid, saya minta harus ada klarifikasi," pinta Politisi Partai Demokrat ini.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015