Ngabang (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat bersama tim gabungan pada 11-15 Desember 2015 melakukan kegiatan operasi simpatik di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar, Polhut BKSDA Kalbar, Armed 16 Ngabang, Polres Landak dan POM TNI Ngabang dengan total personil sebanyak 54 orang yang tergabung dalam enam tim.

Ketua Tim Operasi Simpatik Gabungan M Dedy Hardinianto, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak, di Ngabang, Rabu mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi simpatik tersebut untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat melalui penyuluhan dan kampanye tentang peraturan-peraturan dibidang kehutanan dan bidang tata usaha kayu.

"Dengan demikian diharapkan masyarakat yang tergantung pada hasil hutan dapat melakukan kepengurusan administrasi yang terkait dengan tata usaha kayu tersebut," ujar Dedy.

Dia mengatakan, operasi simpatik yang digelar itu memang dibagi dalam enam tim. Tim pertama ditugaskan untuk melakukan pengawasan sosialisasi peredaran hasil hutan.

"Sosialisasi juga dilakukan didalam kawasan cagar alam Gunung Niut sebanyak dua tim dan tiga tim lagi melakukan sosialisasi dan penyuluhan di lokasi tempat tinggal masyarakat yang berbatasan dengan hutan lindung Gunung Pejapak," katanya.

Ia berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi itu, masyarakat yang selama ini bekerja kayu dapat penjelasan soal prosedur dalam pengurusan dan pemanfaatan hasil hutan.

"Sebelum melaksanakan kegiatan, kita melakukan koordinasi dengan Muspika Air Besar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terhadap operasi simpatik ini," katanya.

Dari hasil operasi simpatik tersebut, ia mengatakan, tim bisa melakukan pendataan beberapa sawmill kecil di sekitar Desa Serimbu dan beberapa aktivitas kegiatan di Tempat Penumpukan Kayu (TPK).

"Tumpukan kayu yang ada di TPK itu memang kelihatannya kayu lama. Kita juga mengundang dan menemui tokoh agama dan tokoh adat serta mengumpulkan para kades. Kita harapkan mereka-mereka ini bisa menyampaikan lagi hasil sosialisasi ini kepada masyarakat disekitar lingkungannya," kata Dedy.

Ia mengakui, Muspika Air Besar memang memberikan dukungan terhadap operasi simpatik tersebut. Masyarakat sangat antusias menghadiri kegiatan sosialisasi itu. "Memang banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak paham soal mekanisme perizinan tata kelola kayu ini," ucapnya.

Untuk ke depan dalam kaitannya dengan perizinan pemanfaatan kayu, Dedy berharap masyarakat bisa berkoordinasi secara intens dengan Disbunhut Landak. Demikian juga dengan asal usul kayu harus jelas.

"Hal ini bertujuan agar ada pemasukan ke negara melalui PSDHDR. Perusahaan perkebunan punya kewajiban supaya bisa menggandeng masyarakat jika akan memanfaatkan kayu untuk dikelola dengan benar," katanya.

Perusahaan harus bekerja sama dengan Disbunhut Landak, sehingga tidak timbul permasalahan banyaknya kayu ilegal yang beredar di Serimbu.

"Kita harapkan masyarakat dengan sadar bisa mengurus semua administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan kayu," katanya.

Dedy menegaskan, jika setelah penyuluhan dan sosialisasi melalui operasi simpatik ini sudah dilakukan, tapi masih ada masyarakat yang bekerja kayu tidak sesuai dengan prosedur, tentu akan ditindak dengan upaya hukum.

"Upaya hukum inipun merupakan upaya terakhir karena sebelumnya kita sudah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat," katanya.  

(Kun/R021)

Pewarta: Kundori

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015