Sekadau (Antara Kalbar) - Polsek Sekadau Hilir mengamankan minuman keras jenis arak putih siap edar sebanyak 180 liter berikut sejumlah peralatan produksi dari sebuah rumah yang di indikasi dijadikan tempat produksi minuman keras tersebut, Rabu (30/12).
   
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Muhadi berlokasi di sebuah rumah milik Alim di Dusun Serirang Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Pada saat penggerebekan, pemilik rumah tidak berada di tempat. Yang ada hanya, Santi, istrinya.
   
"Dari penggrebekan  penyulingan arak atau miras illegal, kami menemukan barang bukti dari tangan Santi alias Sendi yang merupakan istri dari tersangka Alim yang sedang berada di luar kota.  Dan akan diantar ke Polsek oleh Kadus (Kepala Dusun) Serirang," ujar Muhadi.
   
Adapun barang bukti yang di amankan berupa alat suling 1 paket, 3 ken yang berisikan arak putih masing-masing 60 liter, 2 drum almunium untuk pembuat tapai, 1 buah panci almunium, 2 buah selang ukuran 1 meter, serta 2 buah ember besar untuk menyimpan air bersih.
   
"Penangkapan yang dilakukan juga merupakan informasi yang didapat dari masyarakat. Saat penggerebekan kondusif, kami juga berterimakasih atas informasi dari masyarakat," ujar Muhadi.
   
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun mengatakan, penangkapan minuman keras merupakan salah satu upaya cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Sekadau.
   
"Ini merupakan upaya Polres dalam rangka cipta kondisi agar tetap kondusif menjelang malam perayaan tahun baru. Kita juga menggerakkan seluruh Polsek untuk melaksanakan operasi, khususnya mereka pembuat arak," pungkasnya.



Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015