Pontianak  (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada JPU atau Kejari Ketapang, terkait belum dilaksanakannya putusan Majelis Hakim PN Ketapang, April 2015.

"Kalau sampai hari ini jaksa belum mengembalikan sertifikat dan uang tunai sesuai putusan Majelis Hakim PN Ketapang, maka kami akan melakukan investigasi dan akan meminta klarifikasi dari JPU terkait apa yang menyebabkan keputusan tersebut belum dilakukan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Senin.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim di PN Ketapang menjatuhkan vonis kepada mantan anggota MPR RI dari Kalbar, Budiono Tan, hukuman penjara dua tahun kurungan dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerimanya.

Budiono Tan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan 1.532 sertifikat petani plasma yang digelar di PN Ketapang.

Budiono Tan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak penggelapan secara berkelanjutan. Hukuman penjara bagi Budiono Tan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diminta mengembalikan uang tunai yang berada di Bank Danamon Cabang Ketapang atas nama PT Duta Sumber Nabati (DSN) sebesar Rp7.053.051.875,94 dikembalikan kepada 1.535 petani plasma yang telah menandatangani perjanjian kredit pola kepemilikan di PT AMS, DSN, SLS, BMI.

Sedangkan, 1.532 sertifikat yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa Budiono Tan dan telah dihadirkan sebagai barang bukti, juga dikembalikan kepada para petani yang berhak. Ribuan sertifikat juga dikembalikan kepada para petani plasma yang berhak menerimanya melalui JPU.

Dalam kesempatan itu, Agus Priyadi menjelaskan, dalam putusan Majelis Hakim PN Ketapang sudah jelas, agar JPU menyerahkan sertifikat dan mewajibkan terdakwa membayar uang sejumlah Rp7 miliar lebih tersebut.

"Dan tidak ada klausul untuk JPU melakukan tindakan lain selain mematuhi keputusan Majelis Hakim PN Ketapang dan wajib dilakukan oleh terdakwa, dan JPU sebenarnya tempat transit untuk melaksanakan putusan hakim tersebut," ungkapnya.

Agus menambahkan, setelah menerima laporan resmi dari Koordinator Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Anshari terkait belum dilaksanakannya putusan Majelis Hakim PN Ketapang oleh JPU, dan masih belum jelasnya untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diproses Polda Kalbar yang kini sudah ditangani Kejati Kalbar," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Anshari menyatakan, kedatangannya ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar, terkait belum dilaksanakannya putusan Majelis Hakim PN Ketapang oleh JPU, yakni agar terdakwa mengembalikan uang Rp7 miliar lebih dan 1.532 sertifikat milik petani.

"Malah sejak tanggal 5 Desember 2015 tersangka sudah bebas, sehingga kami khawatirkan Budiono Tan malah melarikan diri sebelum melaksanakan putusan tersebut, kalau pihak JPU tidak juga melaksanakan putusan PN Ketapang itu," ungkapnya.

Dirinya khawatir, Budiono Tan malah melarikan diri dan tidak kembali lagi ke Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga yang rugi adalah ribuan petani sawit di Ketapang.

Dia berharap, JPU segera melaksanakan keputusan dari Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016