Sukadana (Antara Kalbar) - Satu PNS tercatat masuk dalam kelompok warga eks Gafatar yang ada di Kabupaten Kayong Utara. PNS tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan baru pindah ke Kayong Utara melalui mekanisme pindah antarprovinsi.
    
Saat ini, PNS berinisial SH itu, ditampung di barak polisi di Jalan Bhayangkara Sukadana. Ia merupakan seorang guru di salah satu SMPN dengan pangkat pembina, golongan IV/A.
    
Surat persetujuan pindah yang dikeluarkan pada 29 Desember tersebut bernomor 824.4/1736/BKD-C yang ditujukan ke kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
    
Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan bernomor 824.4/1824/BKD-II/2015 tanggal 16 September 2015 dan surat persetujuan Bupati Kayong Utara bernomor 824.4/2059.1/Kepeg tertanggal 16 Oktober 2015.
    
SH terdata sebagai warga eks Gafatar setelah sebelumnya terjaring swiping oleh warga Desa Sutera terhadap kelompok-kelompok gafatar yang menghuni rumah-rumah kontrakan dan berlokasi tidak jauh dari Kantor Dinas Pendidikan Kayong Utara.
   
SH bersama 4 anak perempuannya dan suaminya dibawa ke barak penampungan kelompok Gafatar untuk digabungkan bersama rekan-rekannya. Kemudian dari penggeledahan tas bawaan ditemukan dokumen surat pindah yang disertai juga SK PNS, bukti registrasi PUPNS dan ijazah sarjana dari salah satu universitas ternama di Indonesia.
    
Saat dikonfirmasi ke sang suami membenarkan dokumen tersebut adalah milik istrinya.
   
"Itu milik Istri saya," kata Z suami SH.
    
Sementara itu, Bupati Kayong Utara secara terpisah mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya PNS yang saat ini pindah ke Kayong Utara dan tergabung dalam Gafatar dan berada di barak yang sedang dihatnya.
   
"Kalau memang ada PNS yang masuk dalam Gafatar berati bagus, karena kita akan mudah untuk membinannya," kata Hildi Hamid dikonfirmasi di barak penampungan Gafatar, Rabu (20/1).

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016