Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Melawi telah menggelar rapat pleno tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Rapat ini dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penggugat dalam pilkada tersebut.
    
Ketua KPU Kabupaten Melawi Julita menuturkan, pleno yang dilakukan merupakan amanah peraturan KPU. "Satu hari setelah keputusan MK paling lama, KPU harus menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih  sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 4 ayat 6. Jadi bukan kesannya mendadak, karena itu perintah peraturan," katanya.
    
Rapat pleno itu sendiri digelar pada Selasa (19/1) malam di Pendopo Kantor Bupati, dihadiri langsung pasangan calon terpilih, yakni Panji-Dadi bersama tim sukses dan pendukungnya, Panwas, perwakilan pejabat pemerintahan serta jajaran PPK.
    
Julita mengatakan usai penetapan calon terpilih, KPU akan mengusulkan dan menyampaikan berkas paslon terpilih kepada pemerintah daerah untuk proses pengusulan ke Menteri Dalam Negeri. Hanya waktunya belum ditentukan.
    
"Kami bersyukur, karena ini adalah kegiatan puncak dari seluruh tahapan pilkada. Kami juga ucapkan teirma kasih kepada dukungan masyarakat Melawi, termasuk pada Pemda, kepolisian serta tokoh masyarakat. Partisipasi pemilih Melawi juga cukup tinggi bahkan tertinggi di Kalbar dimana kita mencapai 85 persen," katanya.
    
Pasangan Panji – Dadi sendiri memperoleh 74.460 suara, unggul terhadap pasangan Firman-John dalam Pilkada Melawi 9 Desember lalu. Penetapan paslon terpilih ini sendiri sempat tertunda karena masuknya gugatan dari paslon nomor dua ke MK.

Pewarta: Eko

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016