Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak memberikan sanksi penutupan jalan menuju pintu masuk dan keluar kendaraan pada dua kantor perusahaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera di Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak yang menghambat pelebaran jalan umum.

"Penutupan jalan sebagai langkah tegas dalam percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo," kata kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, seharusnya kedua perusahaan BUMN itu mendukung pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Pontianak, bukan malah sebaliknya lebih sulit dari mengatur masyarakat biasa.

"Pihak Asuaransi Jiwasraya meminta ganti rugi karena pelebaran jalan masuk lahan perusahaan, yang dirasa tidak lazim sebagai sikap BUMN," ucap.

Menurut Sutarmidji, padahal lahan itu masih milik negara dan belum ada pelepasan haknya, sementara menurut ketentuan ganti rugi dapat dilakukan apabila ada pelepasan hak.

Demikian pula halnya Kantor Asuransi Bumiputera yang menolak lahannya digunakan untuk pembangunan jalan. Kendati sebenarnya lahan di kantor tersebut tidak diperlukan sebab pagar perusahaan asuransi itu sudah sejajar dengan pagar gereja di sebelahnya.

Namun melihat letaknya tepat di persimpangan maka perlu dibuat jalur lambat di samping kantor itu.

"Pembangunan jalan tersebut, sebenarnya untuk kepentingan mereka juga, bukan kepentingan orang lain saja," ujar Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak, dalam hal tersebut, secara tegas menolak mengganti rugi lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan. Pemkot Pontianak tetap menutup akses keluar masuk kendaraan ke kedua kantor asuransi itu.

"Kami tidak akan ganti rugi satu rupiah pun, silakan mau lapor maupun mau menggugat. Kami tetap menutup akses keluar masuk kendaraan terhadap kantor asuransi itu, dan silakan cari jalan lain," katanya.

Dia menambahkan, kalau Pemkot Pontianak tidak boleh menggunakan aset yang dimiliki perusahaan BUMN itu untuk pembangunan jalan, demikian pula perusahaan itu tidak boleh menggunakan jalan yang dibangun Pemkot Pontianak.



(U.A057/M019)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016